Meeting Results: Eks Direktur Pertamina bakal gugat LHP BPK kasus korupsi LNG ke PTUN
Eks Direktur Pertamina Siap Menggugat LHP BPK dalam Kasus Korupsi LNG ke PTUN
Kasus Korupsi Pengadaan LNG Dibawa ke PTUN
Meeting Results – Jakarta (Antaranews) – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, mengungkapkan rencananya menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Hari, laporan tersebut dianggap tidak sah karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki wewenang, serta dinilai tidak memenuhi standar yang diatur dalam Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300.
“Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” ujar Hari saat diwawancara usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin.
Dalam kasus ini, Hari mengaku belum berpikir untuk mengajukan banding atas vonis pidana yang diterimanya. Ia menyatakan keputusan pengadilan tidak cukup menggugah kepercayaannya terhadap lembaga penegak hukum. Meski demikian, ia akan melibatkan tim advokatnya sebelum memutuskan apakah perlu menempuh upaya banding dalam rangka mengubah putusan.
Peran Yenni dalam Kasus Korupsi LNG
Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina pada periode 2012-2013, juga terlibat dalam kasus korupsi yang sama. Ia dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Kedua tersangka, Hari dan Yenni, dikenai denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman penjara 80 hari.
Dalam proses penyidikan, Hari terbukti tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional, sekaligus terus melanjutkan pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni dianggap bersalah karena menyarankan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa didukung analisis ekonomi, risiko, dan mitigasi yang memadai.
Kerugian Negara Akibat Keterlibatan Keduanya
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua pihak yang diperkaya, yaitu Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dan Corpus Christi. Kedua pihak dituduh telah melakukan kecurangan dalam pengadaan LNG CCL.
Dalam penyidikan, perbuatan Hari dan Yenni dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga terkena Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP, yang mengatur tentang pemidanaan atas tindak pidana korupsi.
Kondisi Hukum dan Prosedur Peradilan
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG CCL ini berlangsung antara tahun 2011 hingga 2021. Hari Karyuliarto, sebagai salah satu terdakwa, divonis penjara 4 tahun 6 bulan, sementara Yenni Andayani diberi hukuman 3 tahun 6 bulan. Keduanya dinilai bertindak melanggar prosedur pemeriksaan dalam pengadaan LNG, yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Kepastian hukuman tersebut dijatuhkan setelah pihak penuntut mengajukan tuntutan berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul selama penyelidikan. Hari mengakui bahwa pengadaan LNG dari CCL dilakukan tanpa adanya perencanaan yang matang, serta tanpa mempertimbangkan kepentingan negara secara maksimal. Sementara Yenni dianggap mempercepat proses penandatanganan perjanjian tanpa melakukan kajian yang lengkap.
Alasan Menggugat BPK dan Dampaknya
Kemungkinan Hari memutuskan menggugat LHP BPK berkaitan dengan keterlibatan BPK dalam menyusun laporan yang menjadi dasar hukuman mereka. Ia menyatakan bahwa lembaga audit ini terbukti melakukan kesalahan dalam pemeriksaan yang dilakukan, sehingga laporan yang dikeluarkan dianggap tidak objektif.
Pembatalan laporan BPK menjadi strategi untuk menegaskan bahwa pengadilan Tipikor tidak memperhatikan standar profesional dalam menilai kasus korupsi. Hari berharap dengan gugatan tersebut, proses peradilan akan lebih transparan dan tidak mengandalkan laporan yang dianggap bermasalah.
Perspektif Hukum dan Konsiderasi Selanjutnya
Keputusan untuk tidak mengajukan banding awalnya disampaikan Hari sebagai bentuk kelelahan terhadap sistem peradilan yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa konsiderasi optimal akan diberikan oleh tim hukumnya jika perlu menempuh upaya banding. “So far, tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi akan kami pertimbangkan dengan optimal,” katanya.
Bagi Hari, gugatan terhadap LHP BPK menjadi langkah penting untuk memperbaiki proses pemeriksaan yang dianggap bermasalah. Ia berharap gugatan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga audit lainnya agar lebih teliti dalam membuat laporan. Selain itu, gugatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat posisi dirinya dalam menegaskan bahwa laporan BPK bukan satu-satunya dasar hukuman.
Implikasi bagi Pertamina dan Industri LNG
Kasus korupsi ini memperlihatkan celah dalam pengelolaan pengadaan LNG di Pertamina. Meski hari ini sudah dituntut, keputusan pengadilan Tipikor tetap menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pemeriksaan yang dilakukan. Hari menilai bahwa sistem pengadilan belum sepenuhnya memperhatikan standar audit yang ketat, sehingga menimbulkan risiko kesalahan hukum.
Sebagai bentuk respons, Hari dan Yenni akan menempuh langkah hukum lainnya untuk menegaskan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan masih memerlukan revisi. Kedua tersangka menilai bahwa keputusan akhir tidak mencerminkan kualitas audit yang optimal. Mereka juga mengharapkan gugatan ini dapat memberikan sinyal bahwa korupsi dalam pengadaan LNG perlu diperangi secara lebih ketat.
Dalam konteks lebih luas, kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pemeriksaan keuangan untuk lebih waspada dalam mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan. Hari menegaskan bahwa tindakan BPK dalam kasus ini mengakibatkan dugaan kesalahan hukum yang signifikan. Dengan gugatan ini, ia ingin memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi independen seperti BPK dan PTUN.
Kesimpulan dan Harapan Masa Depan
Kasus korupsi pengadaan LNG CCL ini menunjukkan bagaimana kelebihan wewenang dalam proses pemeriksaan dapat memengaruhi hasil hukum. Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani menyatakan bahwa gugatan yang mereka lakukan bertujuan untuk menegaskan bahwa proses audit dan pemeriksaan perlu lebih jelas dan terukur.
