Key Strategy: Anggota DPR minta reklamasi Pulau Serangan dihentikan sementara
Anggota DPR minta reklamasi Pulau Serangan dihentikan sementara
Jakarta, Senin – Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menyarankan pembekuan sementara aktivitas reklamasi di Pulau Serangan, Bali sebagai langkah evaluasi. Tujuannya adalah mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah serta memastikan proyek pembangunan tidak merugikan ekosistem atau masyarakat setempat. Dalam pernyataannya, Rajiv meminta pemerintah pusat dan daerah mengaudit seluruh kegiatan pengembangan, pemadatan lahan, penggunaan alat berat, serta perubahan vegetasi di wilayah tersebut.
Reklamasi yang Berlangsung Selama 40 Tahun
Reklamasi di Pulau Serangan telah berlangsung hampir empat dekade, menurut Rajiv. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terbuka terhadap dokumen perizinan, status tanah, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang. “Ini bukan tindakan melawan investasi, tapi mekanisme kehati-hatian agar perubahan bentang alam tidak terjadi secara tak terkendali,” jelasnya.
“Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan,” kata Rajiv dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Perubahan Bentang Alam yang Drastis
Rajiv menyoroti ekspansi Pulau Serangan yang mencapai 431,32 hektare sejak 1985 hingga 2024. Luas pulau tersebut meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare, dengan rata-rata penambahan 10 hektare per tahun. Perubahan ini menyebabkan hilangnya fungsi ekologis wilayah pesisir yang sebelumnya mendukung kehidupan masyarakat lokal.
“Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal,” katanya.
Dampak Negatif Reklamasi
Penelitian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat reklamasi di Pulau Serangan menimbulkan konsekuensi seperti abrasi pantai, kerusakan ekosistem, serta konflik sosial. Hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir menjadi salah satu isu yang terungkap. “Dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga mengganggu hak hidup masyarakat yang bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional,” ujarnya.
“Ada kajian akademik peneliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional,” ujarnya.
Keluhan Masyarakat Lokal
Keluhan warga setempat semakin memperjelas adanya dugaan perusakan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan. Situasi ini dianggap serius karena mengancam ruang hidup masyarakat pesisir. “Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata biasa,” tambah Rajiv.
“Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekedar proyek pembangunan pariwisata biasa,” kata Rajiv.
Perlindungan Lingkungan dan Hak Masyarakat
Rajiv menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat lokal, serta prinsip tata ruang berkelanjutan. Ia menilai investasi harus selaras dengan daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya. “Pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, aparat hukum, dan instansi lingkungan hidup perlu mengevaluasi aktivitas reklamasi Pulau Serangan Bali,” tegasnya.
