Tolak Wacana SPP di Sekolah Negeri, Ono Surono: Negara Wajib Biayai Pendidikan 12 Tahun

2 minggu ago  ·  2 min read
By Patricia Jones - pesonatropis.com
cb79c804-ca66-4d35-bf8c-ae9f1fdacc51-0

Ono Surono Menentang Kembali SPP di Sekolah Negeri: Negara Harus Tanggung Jawab Penuh

Pesonatropis.com – Kota Bandung menjadi saksi atas pernyataan tegas dari Ono Surono, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Ia secara terbuka menolak gagasan untuk memberlakukan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SPP di berbagai sekolah negeri. Menurut pandangan Ono, hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar hingga tingkat menengah harus dijamin sepenuhnya oleh pemerintah. Jaminan ini harus datang melalui alokasi anggaran yang tepat, bukan dengan membebankan biaya tambahan kepada masyarakat luas.

Ketentuan Hukum yang Sudah Jelas

Ono Surono menegaskan kembali bahwa aturan mengenai pembiayaan pendidikan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut secara eksplisit mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan minimal dua puluh persen dari anggaran baik APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan. Angka ini bukan sekadar angka simbolis, melainkan komitmen nyata negara dalam menjamin akses pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyatnya.

Selain kewajiban anggaran tersebut, pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelenggarakan program wajib belajar selama dua belas tahun. Program ini dirancang agar setiap peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa harus dipungut biaya tambahan. Konsep ini mencerminkan prinsip bahwa pendidikan adalah hak dasar, bukan komoditas yang harus dibeli.

Kekurangan Fasilitas Bukan Alasan untuk Membebankan SPP

Salah satu argumen kuat yang disampaikan Ono adalah bahwa apabila masih terdapat kekurangan fasilitas di berbagai sekolah negeri, maka hal itu menjadi tanggung jawab penuh pemerintah dan negara. Negara harus memenuhi kebutuhan tersebut, bukan dengan cara membebankan kembali SPP kepada masyarakat. Pendapat ini disampaikan Ono dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh JPNN.com pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026.

“Kalau masih ada kekurangan fasilitas di sekolah-sekolah negeri, itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara untuk memenuhinya, bukan dengan membebankan kembali SPP kepada masyarakat,” kata Ono dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Jumat (17/7/2026).

Keraguan Terhadap Klasifikasi Desil

Sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono juga mempertanyakan usulan yang beredar mengenai penerapan SPP bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil enam hingga desil sepuluh. Ia menilai bahwa data kesejahteraan masyarakat yang digunakan sebagai dasar pengelompokan tersebut masih belum sepenuhnya akurat. Ketidakakuratan ini bisa menyebabkan banyak pihak yang sebenarnya tidak mampu justru terkategori sebagai mampu.

Ono menilai masih banyak warga yang sebenarnya tergolong tidak mampu, tetapi tercatat dalam kelompok desil yang lebih tinggi. Akibatnya, mereka tidak memperoleh bantuan sosial maupun mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelompokan yang perlu segera diperbaiki sebelum keputusan tentang SPP diambil.

Dengan demikian, penolakan Ono Surono terhadap wacana SPP bukan hanya soal prinsip, tetapi juga didasarkan pada kekhawatiran akan dampak sosial yang tidak merata. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan benar-benar menguntungkan seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan.

MORE FROM THIS CATEGORY