Ponpes di Jepara Haramkan MBG, Ini Respons Pemprov Jateng

2 minggu ago  ·  3 min read
By Michael Taylor - pesonatropis.com
khrisna-gen-1783927931-a647571de6

Key Strategy: Pesantren di Jepara Tetapkan MBG sebagai Hukum Haram, Pemprov Jateng Beri Respons

Pesonatropis.com – Sebuah video yang menampilkan pernyataan resmi pengharaman program Makan Bergizi Gratis atau yang dikenal dengan singkatan MBG telah beredar luas di media sosial. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional yang berlokasi di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Pengasuh lembaga pendidikan tersebut, Ahmad Mudhofar, secara tegas mengumumkan bahwa keputusan untuk tidak menerima program bantuan makan siang gratis ini telah berlaku sejak hari Jumat tanggal 10 Juli yang lalu. Langkah ini menjadi Key Strategy penting dalam menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait program gizi nasional.

Keputusan Menolak MBG Meliputi Seluruh Jenjang Pendidikan

Dalam pernyataannya yang dikutip pada hari Senin tanggal 13 Juli, Ahmad Mudhofar menjelaskan cakupan luas dari penolakan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh komponen keluarga besar pesantren Al-Husna terlibat dalam keputusan ini. Mulai dari tingkat pra-sekolah seperti KBIT dan TKIT, jenjang dasar SDIT dan SD Tahfiz, hingga jenjang menengah SMPIQ dan SMAIQ. Semua lapisan ini secara serentak menyatakan penolakan terhadap program MBG mulai hari itu juga. Key Strategy ini menunjukkan konsistensi pesantren dalam menjaga prinsip-prinsip agama.

“Menyatakan bahwa semua keluarga besar Al-Husna mulai KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfiz, kemudian SMPIQ, SMAIQ, dan keluarga besar Al-Husna semuanya, menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG,” kata Mudhofar.

Penerimaan Sebelumnya Dianggap Sebagai Kekeliruan

Ahmad Mudhofar juga menambahkan bahwa penerimaan program MBG yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir oleh pesantrennya dianggap sebagai sebuah kekeliruan. Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan dosa yang perlu ditanggung dan memerlukan proses tobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Penjelasan ini memberikan dasar religius yang kuat bagi keputusan yang diambil. Key Strategy pengharaman ini juga mencakup penyesuaian terhadap penerimaan sebelumnya yang dianggap kurang sesuai dengan ajaran Islam.

“Yang beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jadi kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram karena menolong kemaksiatan hukumnya maksiat, memfasilitasi terjadinya perbuatan haram hukumnya juga haram,” ujarnya.

Tudingan Pengelolaan MBG sebagai Sarana Korupsi

Selain alasan agama, dalam pernyataannya Mudhofar juga menyampaikan tudingan serius terkait pengelolaan program MBG. Ia menilai bahwa program ini telah dijadikan sarana praktik korupsi yang masif. Tudingan ini sejalan dengan kasus yang menyeret Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya yaitu Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mudhofar menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar dugaan, melainkan fakta nyata yang telah terlihat dari hulu hingga hilir. Key Strategy penolakan ini didasarkan pada keyakinan bahwa program yang dikelola dengan baik seharusnya bebas dari praktik korupsi.

“Kita tahu dari hulu sampai hilir, pengelola MBG ini adalah buat sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran. Bukan lagi dzon (prasangka, red), tetapi sudah nyata, bukan lagi prasangka, tetapi sudah nyata bahwa pengelolaan dari atas sampai bawah di MBG adalah buat ajang korupsi sebesar-besarnya,” katanya.

Respons Wakil Gubernur Jawa Tengah

Merespons pernyataan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan bahwa pandangan yang disampaikan oleh Ahmad Mudhofar merupakan pandangan yang sah dan layak untuk disampaikan. Namun, ia juga menekankan bahwa persoalan ini perlu dikaji secara lebih mendalam dan menyeluruh. Kajian tersebut harus mempertimbangkan tujuan awal dari Program MBG sebagai upaya meningkatkan gizi masyarakat. Dengan demikian, keputusan pesantren dapat dipahami dalam konteks yang lebih luas tanpa mengabaikan kepentingan publik. Key Strategy pemerintah daerah adalah mendengarkan berbagai suara dari masyarakat.

Perkembangan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas. Program MBG yang digagas oleh Presiden Joko Widodo diharapkan dapat berjalan optimal sesuai tujuannya. Sementara itu, berbagai pihak termasuk pesantren dan lembaga pendidikan lainnya memiliki hak untuk menyampaikan pandangan mereka berdasarkan prinsip agama dan kepentingan masyarakat. Key Strategy komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat akan membantu menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News untuk mendapatkan informasi terbaru seputar perkembangan program MBG dan respons berbagai pihak di Jawa Tengah.

MORE FROM THIS CATEGORY