Polda Jateng Tegaskan Tak Melarang Anggota Penuhi Panggilan Kejaksaan, tetapi…

3 minggu ago  ·  3 min read
By Nancy Garcia - pesonatropis.com
khrisna-gen-1783652355-288ce37f1f

Visit Agenda: Polda Jateng Tak Melarang Anggota Penuhi Panggilan Kejaksaan

Pesonatropis.com – SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa tidak ada larangan mutlak bagi para anggotanya untuk menghadiri proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Instruksi yang sebelumnya beredar di lingkungan kepolisian daerah tersebut sebenarnya lebih bersifat sebagai imbauan atau saran, bukan perintah keras yang mengikat secara ketat. Kombes Artanto, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Jateng, menjelaskan secara rinci mengenai maksud dan tujuan dari surat edaran yang telah diterbitkan kepada seluruh jajarannya.

Konteks Visit Agenda Surat Edaran dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Surat edaran tersebut secara khusus membahas mengenai prosedur pemeriksaan yang melibatkan anggota Polri beserta keluarga mereka yang saat ini mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau yang lebih dikenal dengan singkatan SPPG. Dalam praktiknya, banyak anggota kepolisian yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan unit pelayanan gizi ini. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan prosedur agar tidak terjadi kebingungan di lapangan ketika ada panggilan resmi dari pihak kejaksaan. Visit Agenda mencatat bahwa hal ini menjadi perhatian penting bagi seluruh anggota Polda Jateng.

Kombes Artanto menekankan bahwa esensi dari instruksi tersebut adalah untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan bahwa setiap anggota yang akan menjalani proses pemeriksaan memiliki pendampingan hukum yang sah dan resmi. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak para anggota kepolisian selama proses hukum berlangsung. “Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan,” jelas Kombes Artanto pada hari Jumat tanggal 10 Juli yang lalu.

Prosedur yang Harus Dipatuhi Anggota dalam Visit Agenda

Meskipun tidak ada larangan untuk menghadiri pemeriksaan, Polda Jateng memberikan panduan praktis yang harus diikuti oleh para anggotanya. Apabila seorang anggota menerima surat panggilan dari kejaksaan, maka anggota tersebut wajib melaporkan hal tersebut kepada Kepala Bidang Propam Polda Jateng. Pelaporan ini harus disertai dengan draf pertanyaan yang akan diajukan oleh para penyidik kejaksaan kepada anggota yang bersangkutan. Langkah ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang melibatkan anggota kepolisian.

Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan tertib dan bahwa setiap anggota memiliki persiapan yang memadai sebelum menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari penyidik. Selain itu, kehadiran pendamping dari bidang hukum juga menjadi hal yang sangat krusial dalam setiap proses pemeriksaan. “Tidak ada larangan intinya kami menghargai proses hukum yang berlangsung berjalan apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan ini kan harus tetap didampingi oleh bidkum,” ujarnya menambahkan. Visit Agenda mengonfirmasi bahwa pendampingan hukum menjadi kunci utama dalam strategi Polda Jateng.

Operasi Tangkap Tangan dan Aspek Hukum Lainnya

Dalam surat imbauan tersebut juga disinggung mengenai Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang sering dilakukan di berbagai satuan kerja kepolisian. Meskipun tidak dijelaskan secara detail dalam pernyataan resmi, hal ini menunjukkan bahwa Polda Jateng ingin memastikan bahwa seluruh aspek hukum dalam proses pemeriksaan dan penindakan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pendampingan hukum yang tepat akan membantu mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari bagi para anggota kepolisian. Visit Agenda mencatat bahwa aspek ini menjadi bagian integral dari kebijakan baru tersebut.

Keputusan untuk menjadikan instruksi ini sebagai imbauan bukan larangan menunjukkan bahwa Polda Jateng ingin memberikan fleksibilitas kepada anggotanya sambil tetap menjaga standar profesionalisme dan kepatuhan hukum. Setiap anggota diharapkan dapat menggunakan pertimbangan terbaik mereka dalam menghadapi panggilan-panggilan dari pihak kejaksaan, dengan tetap mengutamakan pendampingan hukum yang memadai. Kebijakan ini juga mencerminkan kepercayaan institusi terhadap kemampuan anggotanya dalam menjalankan tugas dengan baik.

“Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja,” — Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng

“Tidak ada larangan intinya kami menghargai proses hukum yang berlangsung berjalan apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan ini kan harus tetap didampingi oleh bidkum,” — Kombes Artanto

MORE FROM THIS CATEGORY