Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Periksa Dua Saksi Wiraswasta
Kasus Bea Cukai – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan investigasinya terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sebagai bagian dari penyelidikan, lembaga antikorupsi tersebut kembali mengadakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua orang yang diundang pada Selasa (23/6). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, demikian diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resmi.
Peran Wiraswasta dalam Kasus Pengurusan Impor
Dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini adalah Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta. Pemanggilan mereka dianggap sebagai upaya KPK untuk menggali lebih dalam aliran dana terkait kasus suap yang melibatkan pejabat DJBC. Dugaan korupsi ini fokus pada praktik pengaturan jalur impor barang, yang disangkakan memperkaya para pelaku dengan total dana mencapai Rp63,1 miliar.
“Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (23/6), di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini bagian dari upaya mengungkap keseluruhan praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan kepabeanan dan cukai. Lembaga tersebut juga memperluas penyelidikan ke berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan barang impor. Meskipun pernyataan Budi Prasetyo menyebutkan fokus pada perusahaan forwarder lain, KPK tetap menekankan komitmennya untuk menyelidiki semua aspek dalam kasus ini.
Perkembangan Penyidikan dan Tersangka Baru
Kasus dugaan korupsi di DJBC dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, 17 orang ditangkap, dengan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari mereka adalah pejabat DJBC, sementara tiga lainnya berasal dari perusahaan Blueray Cargo. Setelah itu, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yaitu Budiman Bayu Prasojo, yang dikenal sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam penyelidikan lanjutan, nama Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai, muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dari praktik suap. KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi ini melibatkan berbagai lapisan di Kementerian Keuangan, termasuk pejabat tinggi dan pihak eksternal. Dengan menambahkan tersangka baru, lembaga antikorupsi tersebut mencoba memperjelas hubungan antara aliran dana dan pengurusan impor barang.
Penyelidikan yang Terus Berlanjut
KPK tidak hanya memanggil pejabat DJBC, tetapi juga berupaya memperluas sumber informasi dengan mengundang pengusaha dan pihak terkait. Saksi-saksi seperti Danu dan Leo diperkirakan memberikan petunjuk mengenai mekanisme transaksi yang digunakan dalam praktik suap. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang terlewat dalam penyelidikan, baik dari internal maupun eksternal institusi.
Pengusaha yang dipanggil dalam kasus ini dikenal sebagai pelaku atau penerima jasa dalam pengurusan impor. Mereka disangka memperoleh keuntungan melalui gratifikasi atau uang pelicin. Pada sisi lain, para pejabat DJBC dituduh mengatur proses pemeriksaan dan penerimaan dana dari perusahaan swasta. Dengan memeriksa saksi-saksi, KPK berusaha menghubungkan antara tindakan korupsi di lapangan dan kebijakan yang diambil oleh para pejabat.
Penyidikan yang Menyeluruh dan Transparan
Kasus ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengejar pihak yang berperan langsung, tetapi juga mengungkap jaringan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan saksi-saksi yang terus dilakukan membantu memperjelas alur transaksi dan hubungan antara berbagai pihak. Lembaga antikorupsi ini berupaya memastikan semua bukti diperoleh secara sistematis, termasuk dokumen dan catatan keuangan.
KPK telah menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini, antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Selain itu, nama-nama lain yang muncul dalam proses penyelidikan menggarisbawahi bahwa investigasi ini melibatkan berbagai lini kegiatan, mulai dari persiapan impor hingga distribusi dana.
Kepabeanan dan Cukai Jadi Titik Fokus
KPK memandang bahwa penyelidikan terhadap kepabeanan dan cukai menjadi bagian penting dalam mengungkap praktik korupsi di lingkungan DJBC. Sistem pengurusan dokumen dan pengawasan importasi dianggap rentan terhadap penyalahgunaan, terutama jika didukung oleh aliansi antara pejabat dan pihak swasta. Dengan menggali lebih dalam, KPK berharap dapat mengungkap pola korupsi yang mungkin terjadi secara sistemik.
Kasus ini juga menyoroti peran bea dan cukai dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi menjadi titik lemah dalam penerimaan suap. Pengusaha yang terlibat dalam impor barang disangka memanfaatkan kebijakan atau kelemahan sistem kepabeanan untuk memperoleh keuntungan ekstra. KPK menekankan bahwa investigasi terus berjalan, dan tidak ada pihak yang terlepas dari tindakan pemeriksaan.
Dengan menambahkan saksi-saksi baru, termasuk dari kalangan wiraswasta, KPK berharap dapat menyelaraskan fakta dan petunjuk yang terkumpul. Proses ini menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi untuk menuntaskan kasus hingga ke akar masalah, baik dari sisi teknis maupun kelembagaan. Kasus DJBC menjadi contoh nyata bagaimana suap dapat menyebar ke berbagai lini dan pihak, serta bagaimana KPK berusaha mengungkapnya secara transparan.
KPK juga memperluas penyelidikan ke aspek penerimaan gratifikasi, yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat DJBC. Dalam proses ini, le
