News

Kuasa Hukum Edward Corne Menilai Putusan Banding Mencederai Keadilan

Putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dikritik Kuasa Hukum Edward Corne Kuasa Hukum Edward Corne Menilai Putusan - Seorang kuasa hukum dari Edward

Desk News
Published Juni 18, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dikritik Kuasa Hukum Edward Corne

Kuasa Hukum Edward Corne Menilai Putusan – Seorang kuasa hukum dari Edward Corne, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT PPN selama periode 2018–2023, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (17/6/2026). Putusan ini menetapkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara. Menurut Pahrur Roji Dalimunthe, keputusan tersebut tidak hanya mengubah hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tetapi juga dinilai bertentangan dengan prinsip hukum yang seharusnya ditegakkan dalam kasus tindak pidana korupsi.

Penegakan Hukum dianggap Tidak Konsisten

Pahrur Roji Dalimunthe dalam siarannya, Kamis (18/6/2026), menekankan bahwa keputusan banding mengabaikan ketentuan-ketentuan undang-undang, Putusan Mahkamah Konstitusi, serta Peraturan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pengadilan. “Putusan seperti ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga akan menciptakan preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya dalam

kutipan yang disampaikan. Menurut kuasa hukum tersebut, pengadilan tingkat banding tidak menjaga konsistensi dalam penegakan hukum, sehingga menimbulkan kebingungan terhadap proses peradilan.

Edward Corne, yang merupakan terdakwa utama dalam kasus ini, awalnya dinyatakan tidak menikmati hasil tindak pidana dalam sidang pertama. Namun, keputusan banding mengubah pendapat tersebut dengan membebankan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Pahrur menyebutkan ada tiga perubahan signifikan dalam putusan ini yang dinilai merugikan kliennya. Pertama, pengadilan banding menjatuhkan hukuman utama 10 tahun penjara, sama seperti putusan pertama, tetapi mengurangi denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 500 juta. Kedua, uang pengganti dijatuhkan meskipun pada tingkat pertama, unsur tersebut dianggap tidak terbukti karena hanya didasarkan pada asumsi. Ketiga, kerugian perekonomian negara dianggap mencapai Rp 171 triliun akibat efek perpindahan, padahal hal ini tidak terbukti secara jelas.

Analisis terhadap Perubahan Hukum

Kuasa hukum Edward Corne menyoroti bahwa keputusan banding mengandalkan asumsi yang tidak memiliki dasar kuat. “Uang pengganti Rp 5 miliar itu tidak pernah dibuktikan,” tambahnya dalam

pernyataan resmi. Hal ini membuatnya merasa bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak lagi berlandaskan fakta, melainkan tergantung pada interpretasi yang berbeda-beda antar pengadilan.

Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dianggap tidak memperhatikan pandangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang lebih dulu menyatakan bahwa Edward Corne tidak layak dibebani uang pengganti karena tidak terbukti menikmati keuntungan dari tindak pidana. Pahrur Roji menilai bahwa dengan mengubah keputusan tersebut, pengadilan banding menunjukkan ketidakseimbangan dalam penerapan hukum, khususnya dalam menetapkan hukuman tambahan yang berdasarkan asumsi.

Dalam kasus korupsi, pembuktian kerugian negara merupakan aspek penting yang harus dipenuhi. Namun, menurut Pahrur, pengadilan banding tidak memperhatikan ketepatan dalam menilai efek perpindahan (multiplier effect) yang menjadi dasar perhitungan kerugian. Ia menambahkan bahwa keputusan ini menciptakan kebingungan bagi para pihak yang terlibat dalam kasus serupa, karena perbedaan penafsiran antar pengadilan bisa berdampak signifikan pada hukuman yang dijatuhkan.

Kepastian Hukum dalam Pertanyaan

Putusan banding dianggap mengancam kepastian hukum, karena memungkinkan pengadilan berbeda memberikan hukuman yang berbeda-beda meskipun fakta-fakta utama dalam kasus tidak berubah. Pahrur Roji Dalimunthe menekankan bahwa prinsip-prinsip hukum harus menjadi pedoman yang tetap, terlepas dari perbedaan penafsiran oleh hakim di tingkat yang berbeda. “Jika pengadilan banding berubah pendirian terhadap ketentuan hukum, maka keadilan bisa dipertanyakan,” ujarnya.

Kasus korupsi PT PPN menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum bisa terpengaruh oleh keputusan tingkat banding. Edward Corne, yang dianggap tidak menikmati hasil tindak pidana dalam sidang pertama, kini dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti. Pahrur Roji menilai hal ini tidak adil, karena tidak ada bukti konkret yang menguatkan bahwa kliennya meraup keuntungan dari kejahatan tersebut. Ia juga menyoroti bahwa penegakan hukum terkait kerugian negara harus didasarkan pada data yang jelas, bukan hanya asumsi.

Keputusan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga kehakiman. Pahrur menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung seharusnya menjadi referensi yang jelas untuk pengadilan banding. “Jika hakim tidak mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan, maka proses peradilan bisa kehilangan kepercayaan publik,” kata kuasa hukum tersebut. Hal ini mengingatkan bahwa sistem hukum harus tetap konsisten, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian besar seperti dalam kasus PT PPN.

Kasus Edward Corne juga menunjukkan bagaimana faktor waktu dan tekanan bisa memengaruhi keputusan pengadilan. Meskipun denda dan uang pengganti dijatuhkan, Pahrur Roji Dalimunthe berharap ada revisi terhadap keputusan tersebut agar keadilan tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa putusan banding yang tidak konsisten dengan putusan pertama akan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama yang berkepentingan dalam penegakan hukum korupsi.

Impak dan Perspektif di Masa Depan

Edward Corne, yang kini menghadapi hukuman tambahan, akan menghadapi tantangan baru dalam

Leave a Comment