Yang Terjadi Saat: Menhut Raja serahkan sembilan SK Perhutanan Sosial di Sulawesi Utara
Menhut Raja Juli Antoni Bagikan 9 SK Perhutanan Sosial di Sulawesi Utara
Pada hari Kamis, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) tentang pengelolaan Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Manado, selama kunjungan kerjanya ke Sulawesi Utara. “Penyerahan ini bukan sekadar dokumen, tetapi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat,” ujar Menhut dalam acara di kawasan Mangrove Park Desa Darunu, Kabupaten Minahasa Utara.
Kemenhut berupaya memastikan masyarakat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan, sambil menjaga kelestarian lingkungan. Menhut menyebutkan sembilan SK Perhutanan Sosial yang mencakup area 1.742 hektare akan diberikan kepada 328 Kepala Keluarga (KK) di beberapa daerah di Sulawesi Utara, termasuk Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa, dan Bolaang Mongondow.
“Tidak hanya berhenti pada pemberian akses, tetapi harus berkembang menjadi ekosistem usaha yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, termasuk produksi, pengolahan, pembiayaan, hingga akses pasar,” tegas Menhut Raja Juli Antoni.
Selain itu, Menhut juga menanam mangrove simbolis sebanyak 600 pohon, terdiri dari dua spesies, di area 0,5 hektare. Tindakan ini bagian dari upaya rehabilitasi ekosistem pesisir serta penguatan fungsi mangrove sebagai penyerap karbon (blue carbon) dan pelindung kawasan dari abrasi.
Catur Endah Prasetiani, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, melaporkan bahwa secara nasional luas area Perhutanan Sosial mencapai 8,33 juta hektare dengan 11.190 unit SK yang memberikan manfaat kepada lebih dari 1,42 juta KK. Di Sulawesi Utara, telah terbentuk 110 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang terus didorong untuk berkembang menjadi usaha produktif dan kompetitif melalui penguatan hilirisasi serta pengembangan klaster komoditas.
Kegiatan ini juga menampilkan contoh pengelolaan mangrove oleh masyarakat di Mangrove Park Desa Darunu. Kawasan tersebut telah dikembangkan menjadi ekowisata serta usaha produktif berbasis hasil hutan bukan kayu. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan hutan yang berkelanjutan dapat seiringkan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menhut mengajak pemerintah daerah, pendamping, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus memperkuat kerja sama dalam pengembangan Perhutanan Sosial agar menjadi pilar ekonomi hijau yang berkelanjutan. “Dari hutan kita dorong kesejahteraan, dan dari masyarakat kita jaga kelestarian,” tambah Menhut Raja Juli Antoni.
