Pengumuman Resmi: Kasus jaksa Hulu Sungai Utara, KPK panggil 10 saksi di Malang-Jakarta

Kasus jaksa Hulu Sungai Utara, KPK panggil 10 saksi di Malang-Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan informasi dari 10 saksi, termasuk di Polresta Malang, Jawa Timur, serta Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait penyelidikan dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum oleh tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Malang, Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Pada pemeriksaan di Malang, KPK memanggil tujuh saksi, di antaranya TM, NGN, dan KRN dari kalangan swasta, NKS sebagai mantan pegawai, PRE sebagai notaris, HS sebagai mantan pensiunan, serta WNO yang merupakan aparatur sipil negara. Di Jakarta, tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah HIS dari staf bidang perdata dan tata usaha Kejari Hulu Sungai Utara, AHS sebagai jaksa di instansi tersebut, dan AD yang menjabat penjaga tahanan atau bendahara pembantu pengeluaran.

Operasi Tangkap Tangan di Hulu Sungai Utara

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Pada hari berikutnya, lembaga antirasuah mengumumkan penahanan enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Selain itu, dalam penyitaan barang bukti pada 19 Desember 2025, KPK menyita uang sejumlah ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus pemerasan. Dua hari setelahnya, pada 20 Desember 2025, KPK menyatakan Albertinus Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.

READ  Solusi untuk: Kapan Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Ketetapan Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pada 20 Desember 2025, Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto ditahan, sedangkan Tri Taruna masih melarikan diri. Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK, yang kemudian menahannya selama 20 hari pertama. Di hari yang sama, lembaga antirasuah juga menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu.

KPK berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada 24 Desember 2025, sebagai bukti tambahan dalam penyelidikan kasus korupsi tersebut.