Menghadapi Tantangan: OJK cabut izin BPR Sungai Rumbai usai tak bisa dilakukan penyehatan
OJK cabut izin BPR Sungai Rumbai usai tak bisa dilakukan penyehatan
Dari Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berada di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini diumumkan melalui Nomor KEP-30/D.03/2026, yang ditandatangani pada 7 April 2026. OJK menyatakan langkah ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap industri perbankan, dengan tujuan memperkuat sistem keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Latar Belakang
Sebelumnya, BPR Sungai Rumbai ditempatkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK pada 6 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang tercatat di bawah 12 persen. Dalam waktu lima bulan, OJK mengubah status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026, karena manajemen dan pemegang saham gagal memperbaiki kinerjanya, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan serta likuiditas.
Tindakan Selanjutnya
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah likuidasi. Keputusan LPS Nomor 52/ADK3/2026, tanggal 26 Maret 2026, menetapkan metode penanganan BDR untuk PT BPR Sungai Rumbai.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
OJK, mengikuti arahan LPS, mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023. Langkah ini memungkinkan LPS menjalankan fungsi penjaminannya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK mengimbau nasabah PT BPR Sungai Rumbai tetap tenang. Dana masyarakat dalam lembaga perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai aturan yang berlaku. Dengan pencabutan izin, proses likuidasi akan dilakukan secara transparan untuk memastikan keberlanjutan keuangan masyarakat.
