Kebijakan Baru: Pemerintah beri PSE lain batas waktu 3 bulan penuhi kewajiban PP Tunas
Pemerintah Berikan Tenggat Waktu 3 Bulan untuk PSE Lain Penuhi Kewajiban PP Tunas
Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan jangka waktu tiga bulan bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk memenuhi kewajiban mengakukan asesmen mandiri terhadap profil risiko platformnya, sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). PSE yang dimaksud mencakup platform digital selain delapan platform yang pertama kali menerima implementasi aturan tersebut.
Delapan Platform Awal yang Terlibat
Kedelapan platform digital yang terlebih dahulu diimplementasikan PP Tunas meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Pemerintah mengawasi secara intensif platform-platform ini sejak aturan berlaku efektif pada 28 Maret 2026, serta mencatat kepatuhan mereka melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
“Kami juga mengingatkan platform lainnya agar segera menunjukkan komitmen dan menyampaikan rencana implementasi sesuai instruksi yang telah diberikan. Mereka diminta melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
Sejumlah platform, seperti X dan Bigo Live, telah memenuhi PP Tunas bahkan sebelum aturan tersebut sepenuhnya berlaku. Terkini, Meta yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads juga mengambil langkah serupa setelah diperiksa oleh Kemkomdigi pada Senin (6/4).
Meutya Hafid menegaskan bahwa platform yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenai tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-perundangan. “Kami tidak ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap platform yang menolak mengikuti aturan atau melanggar hukum di Indonesia,” tambahnya.
YouTube Masih Tidak Memenuhi Ketentuan
YouTube, yang dimiliki Google, menjadi satu-satunya dari delapan platform yang belum menunjukkan keseriusan dalam membatasi akses pengguna anak ke platformnya. Google telah diberi teguran keras pada 9 April 2026 oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi sebagai konsekuensi dari ketidaktertiban terhadap PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada PSE yang melanggar aturan meliputi teguran administratif, pembatasan akses sementara, hingga pemutusan akses sepenuhnya. Pemerintah terus memantau kepatuhan seluruh platform digital di Indonesia.
