BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 – Begini Cara Menghitungnya
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Begini Cara Menghitungnya
Penetapan Zakat Fitrah 2026
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan jumlah zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H atau 2026 sebesar Rp50.000 per orang. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram beras premium atau sekitar 3,5 liter per individu. Keputusan tersebut diumumkan melalui dokumen resmi BAZNAS, yang dikutip dari situsnya, Jumat (6/3/2026). Penetapan ini didasarkan pada harga beras yang berlaku di tengah masyarakat.
Panduan Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditepati oleh setiap Muslim pada akhir Ramadan. Ibadah ini tidak hanya sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa, tetapi juga untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan, agar mereka bisa merasakan kebahagiaan saat merayakan Idul Fitri. BAZNAS memberikan panduan agar pembayaran zakat bisa dilakukan secara tepat dan rapi.
Berikut ini adalah cara menghitung zakat fitrah…
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Setiap orang yang mampu diwajibkan membayar zakat untuk dirinya dan keluarganya. Misalnya, jika keluarga terdiri dari empat orang—kepala keluarga, istri, dua anak—jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 4 orang dikalikan Rp50.000, sehingga totalnya mencapai Rp200.000.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Jika pembayaran dilakukan setelah salat Idul Fitri dimulai, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa. Dengan demikian, penting untuk menunaikan zakat tepat waktu agar tetap memenuhi syarat sebagai zakat fitrah.
Kelompok yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah diperuntukkan bagi Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok. Mereka yang mampu memenuhi kebutuhan diri dan keluarga diwajibkan membayarnya. Sebaliknya, orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tidak wajib membayar, melainkan berhak menerima zakat.
Metode Pembayaran Zakat Fitrah
Secara praktis, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk. Pertama, dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Cara ini telah diterapkan dalam tradisi umat Islam sejak lama. Kedua, zakat juga bisa dibayarkan dalam uang tunai, dengan nilai setara harga beras di wilayah setempat. Untuk tahun ini, BAZNAS menetapkan uang tunai sebesar Rp50.000 per orang.
Pembayaran Melalui Lembaga Resmi
BAZNAS mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, atau unit pengumpul zakat (UPZ). Hal ini agar distribusi zakat bisa dilakukan secara teratur dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat yang kurang mampu dapat terpenuhi secara efektif.
