Agenda Utama: Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera

Polda Riau Terus Mengejar Tiga Pelaku Perburuan Gajah Sumatera

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, Polda Riau masih memburu tiga orang yang menjadi buronan dalam kasus aktivitas membunuh gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Ketiganya diduga turut terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisir, dengan peran penting dalam menewaskan satu ekor gajah pada awal Februari 2026. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Komitmen Negara untuk Menindak Praktik Ilegal

“Dengan 15 tersangka yang telah ditahan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman praktik ilegal yang merusak masa depan,” tegas Isir dalam pernyataannya, Selasa (3/3/2026). Ia juga turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau.

Pembangunan Kasus yang Berkelanjutan

Isir menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka yang sudah diamankan. Pihak kepolisian menggunakan kombinasi metode seperti olah tempat kejadian perkara, analisis balistik, digital forensik, dan pemetaan jaringan pelaku. “Ini bukan penanganan biasa. Kami pastikan konstruksi kasus kuat secara hukum dan didasarkan bukti ilmiah,” lanjutnya.

Detail Penembakan dan Penyitaan Gading

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkap bahwa salah satu dari tiga pelaku yang masih buron, AN, diduga sebagai pelaku utama penembakan gajah yang terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut penyidik, AN menembak hewan dilindungi dua kali di bagian kepala. Bersama pelaku lain, ia memotong kepala gajah untuk mengambil gading dengan berat sekitar 7,6 kilogram.

READ  Kebijakan Baru: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening

Rantai Distribusi Gading Ilegal

Sebelum dijual kembali, gading tersebut awalnya dipasarkan dengan harga Rp 30 juta, lalu berpindah tangan hingga mencapai Sumatera Barat. Barang tersebut dikirim ke Jakarta via kargo udara, kemudian dilanjutkan ke Surabaya melalui jasa kargo kereta api. Saat tiba di Jawa Tengah, nilai transaksi meningkat hingga lebih dari Rp 125 juta. Sebagian dari gading tersebut bahkan telah diolah menjadi 63 pipa rokok sebelum diperjualbelikan kembali. Seluruh proses distribusi dari hutan Pelalawan hingga produk jadi memakan waktu kurang dari dua minggu.

Pola Perburuan yang Terstruktur

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, kasus ini tidak hanya insiden tunggal, tetapi bagian dari sistematisasi perburuan yang terorganisir. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat sembilan titik kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya sejak 2024 hingga 2026. “Artinya ini pola yang harus dihentikan secara menyeluruh. Kami memperkuat patroli terpadu dan operasi sapu jerat di daerah rawan,” tambahnya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok dari bahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman. Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.