Strategi Penting: Peran Strategis Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Kuota Haji

Peran Strategis Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik perusahaan Maktour, dalam skandal dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji. Ia diduga melakukan upaya lobi untuk memastikan kuota tambahan dialokasikan secara signifikan kepada jasa haji khusus. Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga terlibat, dengan KPK menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan kuota haji.

Keterlibatan dalam Pengalihan Kuota

KPK menyebutkan bahwa konflik bermula pada Mei 2023, ketika pemerintah menetapkan tambahan 8.000 kuota haji. Meski DPR menyetujui kuota tersebut untuk haji reguler, Fuad, sebagai anggota Dewan Pembina Forum SATHU, mengirimkan surat ke Menteri Agama (Menag) untuk meminta alokasi kuota bagi perusahaan haji khusus. Lobi ini berlangsung hingga musim haji 2024, di mana terjadi kesepakatan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus dari total 20.000 kuota tambahan.

“Persoalan ini dimulai pada Mei 2023, ketika Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota haji,” jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Kebijakan yang Dinilai Melanggar UU

Kebijakan pembagian kuota 50:50 dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut KPK, ada indikasi aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke pejabat Kementerian Agama. Fee yang diminta mencapai ratusan miliar rupiah, dengan total kerugian negara mencapai 622 miliar rupiah.

Pengembangan Penyelidikan

Saat ini, penyidik KPK terus mempelajari apakah Fuad Hasan Masyhur akan ditetapkan sebagai tersangka, tergantung pada bukti yang dikumpulkan. Keterlibatan Fuad menjadi sorotan karena hubungan dekatnya dengan pejabat yang mengambil keputusan dalam Kementerian Agama. KPK juga menegaskan komitmennya untuk mengejar aktor-aktor lain yang memperoleh keuntungan dari penyimpangan kuota haji.

READ  Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T