Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang Perusahaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina selama periode 2018-2023, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan pernyataan yang mengejutkan. Sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina, ia menegaskan bahwa tidak terjadi pencampuran BBM secara ilegal, melainkan proses blending yang diakui sah dan sesuai peraturan undang-undang.
“Ternyata terbukti bahwa tidak ada bahan bakar minyak yang dicampur secara ilegal, melainkan proses blending yang sah,” ujar Ahok kepada wartawan.
Ahok juga menyatakan tidak mengerti bagaimana perhitungan kerugian negara mencapai angka Rp285 triliun dalam perkara ini, sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Ia mengaku belum memahami dasar kalkulasi tersebut.
“Saya juga enggak tahu hitungannya gimana,” katanya.
Kasus ini mengejutkan karena Ahok hadir sebagai saksi dalam persidangan sembilan terdakwa, termasuk perwakilan dari PT Orbit Terminal Merak, PT Pertamina International Shipping, dan beberapa unit operasional Pertamina lainnya. Terdakwa yang dihadirkan mencakup: Muhamad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak; Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
