Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak dan produk kilang Pertamina tahun 2018 hingga 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1), mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan bahwa tidak ada pengoplosan BBM secara ilegal. Ia menjelaskan bahwa proses blending bahan bakar minyak dilakukan secara resmi dan diatur oleh undang-undang.
“Kan sudah terbukti tidak ada bahan bakar minyak yang dicampur secara ilegal, kan? Blending itu legal,” ujar Ahok kepada wartawan.
Ahok juga mengaku tidak memahami metode perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp285 triliun dalam perkara ini. Menurutnya, ia tidak terlibat dalam proses perhitungan tersebut.
Kasus ini menyangkut sembilan tersangka yang diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum. Mereka terdiri dari:
- Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Ahok hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk memperjelas dugaan pelanggaran tata kelola yang disebutkan dalam penyelidikan korupsi ini.
