Agenda Kunjungan: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Selasa, 27 Januari, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, memberikan pernyataan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan produk kilang PT Pertamina selama periode 2018 hingga 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok menegaskan bahwa tidak ada proses pencampuran BBM secara ilegal dilakukan oleh perusahaan tersebut, melainkan blending yang diatur oleh undang-undang.
“Kan terbukti gak ada oplosan kan, blending kan,” ujar Ahok kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ahok menyatakan ketidaktahuan terkait cara menghitung kerugian negara yang dituduh mencapai Rp285 triliun dalam perkara ini. “Saya juga enggak tahu hitungannya gimana,” tambahnya.
Ahok hadir sebagai saksi di panggung persidangan yang dihadiri oleh sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka terdiri dari beberapa pejabat kunci, antara lain:
- Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
