Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Dana Illegiter Bupati, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan proses penyidikan ke Polres Banyumas sebagai langkah untuk menghindari konflik kepentingan. Hal ini dilakukan karena Polres Cilacap menjadi salah satu instansi yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga berasal dari kejahatan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan indikasi bahwa uang THR itu diperoleh melalui pemerasan terhadap kepala dinas di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Syamsul Auliya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Dalam OTT yang berlangsung beberapa hari lalu, total 27 orang terjebak dalam penyelidikan. KPK menyebutkan bahwa dana ilegal itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membiayai THR bagi Forkopimda. “Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya conflit of interest,” jelas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

“Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah dialokasikan ke Forkopimda, salah satu anggotanya adalah Polres Cilacap,” tambah Asep.

Dalam kasus ini, KPK juga menaikkan status investigasi ke tahap penyidikan. Dua tersangka ditetapkan, yaitu Syamsul Auliya, Bupati Cilacap periode 2025-2030, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Mereka diperiksa selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan bahwa para tersangka dijatuhi tuntutan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan pemerasan ini muncul setelah KPK menangkap Syamsul Auliya dalam OTT, yang mengungkap sistem pembagian dana ilegal untuk THR Forkopimda.

READ  Info Terbaru: Kronologi Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Sudah Niat Beraksi Bawa Golok ke Kampus

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga mengambil Rp515 juta dari SKPD untuk THR polisi dan jaksa. Namun, jumlah yang terkumpul hanya mencapai Rp610 juta. Kasus ini menunjukkan bahwa ada 23 satuan kerja daerah yang terlibat dalam praktik pengambilan dana melalui cara yang tidak sah. KPK juga menyatakan bahwa korupsi serupa mungkin terjadi di daerah lain, sehingga mengingatkan pentingnya integritas dan manajemen pemerintahan yang baik.