Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Duit Panas, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan lokasi pemeriksaan ke Polres Banyumas untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Penyebabnya adalah karena Polres Cilacap terlibat dalam pengelolaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga berasal dari dana korupsi. Dalam kasus ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya diketahui memeras kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti.

KPK mengungkap bahwa THR yang dibagikan ke Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa, merupakan hasil dari pemalakan oleh bupati. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa hari lalu, total dana yang disita mencapai Rp610 juta. Kasus ini mengemuka setelah penyidik memastikan bahwa kegiatan korupsi telah terjadi sejak Lebaran 2025.

“Maka dari itu, pemeriksaan terhadap 27 orang yang terjebak dalam OTT dilakukan di Banyumas, bukan di Cilacap, agar tidak ada ketidakseimbangan dalam proses penyelidikan,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).

Pemeriksaan intensif terhadap 13 dari 27 tersangka dilakukan di Jakarta. KPK juga menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua individu sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.

Asep memastikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

READ  Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Kasus ini menyoroti modus operandi bupati yang menekan SKPD untuk menyumbang dana tambahan. Total target penyetoran THR mencapai Rp750 juta, dengan uang tersebut digunakan untuk pemberian tunjangan kepada pihak eksternal. KPK terus mengimbau agar para pejabat pemerintah daerah menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi. Dengan pemeriksaan yang dipindahkan, KPK berupaya memastikan keadilan dalam proses penyelidikan.