Usut Korupsi Lampu Jalan, Kejari Palembang Beraksi di Kantor Dishub dan Rumah Saksi
Pesonatropis.com – Palembang, JPNN.com — Investigasi kasus dugaan korupsi terkait proyek pemeliharaan lampu jalan yang dijalankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus berjalan. Pada hari Senin, 29 Juni 2026, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan operasi penggeledahan di dua lokasi strategis. Kedua lokasi tersebut menjadi fokus utama dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk mengungkap kasus penyalahgunaan anggaran yang mencurigakan. Kegiatan penyidikan yang dilakukan secara bersamaan oleh tim gabungan dari Kejari Palembang menimbulkan perhatian publik, terutama karena melibatkan institusi pemerintah daerah dan tempat tinggal saksi kunci.
Langkah Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah
Penggeledahan di Kantor Dishub Palembang serta rumah salah satu saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI dijadwalkan sesuai instruksi resmi. Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg, yang berlaku tanggal 29 Juni 2026, menjadi dasar untuk operasi tersebut. Kedua dokumen tersebut memastikan bahwa penyidikan dilakukan dengan prosedur yang sah, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ujar Achmad Arjansyah Akbar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang.
Pelanggaran Diduga Terkait Proyek Pemeliharaan
Proyek pemeliharaan lampu jalan yang menjadi sorotan penyidik mencakup beberapa paket pekerjaan yang tersebar di berbagai titik Kota Palembang. Dalam penyelidikan ini, Kejari menargetkan enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi sebagai fokus utama. Menurut Achmad, seluruh paket tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Paket pekerjaan ini dianggarkan melalui dana APBD Perubahan Tahun 2025, yang merupakan alokasi khusus untuk pengelolaan infrastruktur kota. Penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan tujuan semula, yakni memperbaiki dan memelihara jaringan lampu jalan secara efisien. Kejari Palembang mengatakan bahwa selama penyidikan, tim terus menelusuri alur dana serta dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut.
Temuan Dokumen dan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan di Kantor Dishub dan rumah saksi, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang-barang yang diduga berkaitan langsung dengan kasus korupsi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi kontrak pekerjaan, laporan keuangan, dan catatan komunikasi antara pihak-pihak terlibat. Barang bukti lainnya, seperti uang tunai dan alat elektronik, juga diperiksa untuk mengungkap alur transaksi yang mungkin terjadi.
Achmad menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor dinas ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti tentang pengelolaan dana yang tidak transparan. “Kita juga memeriksa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembayaran pihak penerima jasa dan penggunaan bahan-bahan yang diperoleh melalui proses tender,” kata dia. Sementara itu, penggeledahan di rumah saksi berupaya mengungkap komunikasi internal yang mungkin menyimpan keterangan penting tentang proses korupsi.
Konteks Proyek dan Dampak Korupsi
Proyek pemeliharaan lampu jalan merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Palembang untuk meningkatkan kualitas infrastruktur. Namun, dugaan korupsi dalam proyek ini bisa berdampak signifikan pada anggaran daerah. Dengan jumlah paket pekerjaan yang mencapai ratusan juta rupiah, korupsi yang terjadi bisa menguras dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat.
Dishub Palembang, sebagai instansi yang mengelola proyek ini, diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran. Pemeliharaan lampu jalan adalah bagian dari program pengembangan kota, termasuk peningkatan keselamatan lalu lintas dan kenyamanan warga. Jika terbukti ada korupsi, dampaknya akan merusak kepercayaan publik terhadap manajemen dana daerah.
Proses Penyidikan dan Tantangan
Kepala Kejari Palembang menegaskan bahwa penyidikan ini tidak hanya menargetkan pihak-pihak terlibat langsung, tetapi juga menelusuri dokumen-dokumen pendukung. “Kita mencari jejak-jejak transaksi yang bisa menjadi bukti kuat,” ujarnya. Selain itu, penyidik juga mengecek proses penerimaan dan pencairan dana dari APBD Perubahan Tahun 2025.
Tantangan dalam penyidikan ini mencakup kesulitan mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap, terutama karena ada beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi secara tersembunyi. Achmad menyebutkan bahwa tim penyidik sedang mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk pihak eksternal yang berperan dalam pengadaan barang atau jasa.
Kegiatan penggeledahan ini menjadi tanda bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi di Palembang tidak berhenti sejenak. Justru, penyidik semakin gencar menelusuri detail proyek agar bisa mengungkap keseluruhan skema penyalahgunaan anggaran. Dengan adanya bukti-bukti yang diperoleh, Kejari Palembang berharap bisa menyelesaikan penyelidikan dalam waktu dekat dan menghadirkan pelaku korupsi ke pengadilan.
Sebagai bentuk transparansi, Kejari Palembang juga memperlihatkan hasil penggeledahan kepada masyarakat. “Kita ingin publik mengetahui bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan sistematis,” jelas Achmad. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

