Tilap Kartu ATM, ART di Palembang Kuras Saldo Majikan
Pesonatropis.com – jpnn.com, Palembang – Seorang tukang urus rumah (ART) dengan nama panggilan SJ (26) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan aksi pencurian kartu ATM milik majikannya dan menguras saldo sebesar Rp 3,4 juta. Penangkapan terjadi setelah korban, Depi Ratnasari (27), melaporkan kehilangan kartu ATM Bank BRI ke pihak berwajib. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 30 Maret 2026 sekitar pukul 21.12 WIB di Jalan S Suparman, Lorong Citra, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Modus Pencurian dan Pemakaian Kartu ATM
Korban menyadari kehilangan kartu ATM setelah cek saldo dan menemukan bahwa uang di dalam rekening telah berkurang secara signifikan. Ia menduga kartu tersebut diambil oleh pelaku. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa SJ tidak langsung menarik uang dari rekening. Malah, pelaku meminta bantuan saksi berinisial YO untuk melakukan transaksi keuangan. YO kemudian mengambil dana sebesar Rp 3,4 juta dari ATM BRI Cabang Plaju menggunakan kartu yang dicuri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jepi P, mengonfirmasi bahwa SJ telah diamankan oleh tim penyidik. “Pelaku sudah kami amankan. Modusnya adalah mengambil kartu ATM korban lalu menguras saldo di dalam rekening. Penangkapan dilakukan setelah laporan korban ditindaklanjuti oleh anggota,” jelas Jepi, Sabtu (4/7/2026). Menurutnya, aksi SJ dilakukan secara terencana untuk menghindari penangkapan langsung.
“Kami sedang memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa. Dugaan sementara, SJ tidak hanya menggunakan kartu ATM untuk pencairan uang, tetapi juga berencana melakukan aktivitas keuangan lainnya,” tambah Jepi.
SJ yang tinggal di Jalan R Sukamto, Lorong Kelinci, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi mengatakan bahwa ada indikasi SJ telah memanfaatkan akses dekatnya ke rumah majikan untuk melancarkan aksinya. Selain itu, penyidik juga menelusuri apakah ada anggota keluarga atau orang lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Proses Penyelidikan dan Dugaan Kelalaian
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa SJ tidak hanya mengambil dana dari rekening korban, tetapi juga mungkin mengubah kebiasaan penggunaan kartu ATM. Dugaan sementara menunjukkan bahwa pelaku mencurahkan waktu untuk menyusun strategi agar tidak terdeteksi. Menurut saksi YO, SJ sempat meminta bantuan untuk memastikan transaksi berjalan lancar.
Polisi memperkirakan bahwa SJ memanfaatkan kepercayaan majikannya sebagai ART untuk mengakses kartu ATM. Dengan akses tersebut, ia bisa melakukan pencairan dana tanpa diketahui korban. Korban, Depi Ratnasari, menyatakan bahwa ia tidak menyadari kehilangan kartu hingga saldo rekening berkurang. “Saya hanya melihat kebiasaan SJ mengambil uang kecil, tapi tidak pernah memikirkan bahwa ia bisa menguras saldo besar,” ungkap korban dalam laporan polisi.
Penyidik juga sedang memeriksa apakah ada bukti-bukti tambahan yang menunjukkan keterlibatan SJ dalam tindakan serupa sebelumnya. Menurut informasi yang dihimpun, pelaku memang sering mengambil uang kecil dari rekening korban tanpa mengundang perhatian. Namun, aksi terbaru ini tergolong lebih besar karena jumlah dana yang ditarik mencapai tiga juta rupiah.
Langkah-Langkah Penyelidikan dan Persiapan Penuntutan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka sedang mempelajari seluruh aspek kejadian untuk memastikan tidak ada korupsi atau kecurangan lain yang terjadi. Sementara itu, SJ telah diperiksa secara mendalam oleh penyidik guna mengungkap motif dan rencana selanjutnya. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut untuk menentukan tindak pidana yang dilakukan pelaku,” tutur Jepi.
Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi bahwa SJ memanfaatkan peluang saat majikannya sedang tidak berada di rumah. Kejadian tersebut juga menunjukkan bahwa penggunaan kartu ATM bisa menjadi sarana kejahatan yang tidak terdeteksi sebelumnya. Saat ini, penyidik sedang menggali informasi terkait pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam transaksi tersebut, termasuk YO yang disebut sebagai saksi.
Kasus SJ menjadi contoh bagaimana kejahatan bisa terjadi di lingkungan kecil seperti rumah tangga. Dengan modus yang terencana, pelaku mampu menguras dana korban tanpa meninggalkan jejak yang jelas. Kini, pihak kepolisian berharap bisa segera mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan menuntut pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

