News

Soal Kasus Wawalkot Bandung Erwin – Kajati Jabar: Tidak Bisa Dipaksakan

Soal Kasus Wawalkot Bandung Erwin, Kajati Jabar: Tidak Bisa Dipaksakan Soal Kasus Wawalkot Bandung Erwin - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)

Desk News
Published Juni 3, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Soal Kasus Wawalkot Bandung Erwin, Kajati Jabar: Tidak Bisa Dipaksakan

Soal Kasus Wawalkot Bandung Erwin – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang menimpa Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta anggota DPRD Kota Bandung Rendiaga Awangga. Perkara ini tengah diproses oleh lembaga penegak hukum, tetapi Kejati Jabar menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa dipercepat jika bukti tidak memadai.

Proses Penyelidikan Berjalan Normal

Kepala Kejati Jabar Sutikno menjelaskan bahwa tahapan penyelidikan telah selesai, sehingga tim penyidik memiliki dasar untuk melanjutkan proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa penuntutan kasus harus didasarkan pada fakta dan perbuatan nyata, bukan hanya asumsi atau teori.

“Kalau bisa naik, naik, kalau tidak bisa naik, maka cari buktinya. Jika bukti tidak ada, maka kasus tidak bisa dipaksakan,” ujar Sutikno dalam acara pisah sambut Kejati Jabar di Gedung Pakuan, Selasa (2/6/2026).

Ia menekankan bahwa pengambilan keputusan dalam kasus korupsi harus melalui proses yang transparan dan objektif. “Perkara harus nangani berdasarkan fakta perbuatan, bukan kita asumsi. Jika asumsi saja sudah dianggap cukup, maka bisa saja kasus terkesan dipaksakan,” tambah Sutikno.

Kasus Tersangka Sejak Desember 2025

Sebelumnya, Erwin dan Rendiaga Awangga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar pada Desember 2025. Dugaan tindak pidana yang melibatkan keduanya mencakup korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik. Meski status tersangka telah diberikan, mereka belum ditahan hingga Maret 2026.

Kepala Kejati Jabar juga mengingatkan bahwa penahanan seseorang hanya bisa dilakukan jika ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. “Kita harus memastikan bahwa setiap langkah dalam penuntutan memiliki dasar hukum yang jelas. Jika bukti tidak cukup, maka tidak ada alasan untuk memaksa penahanan,” kata Sutikno.

Komitmen Terhadap Transparansi

Sutikno menyampaikan bahwa Kejati Jabar berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam penyidikan. Ia menjelaskan bahwa setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan bukti, telah dilakukan secara terstruktur. “Kita tidak ingin ada kecurangan dalam proses ini. Jika semua bukti telah terkumpul, maka kasus akan dilanjutkan. Jika tidak, maka kita harus mencari cara lain,” jelasnya.

Menurut Sutikno, penanganan kasus korupsi membutuhkan waktu yang cukup panjang, terutama karena harus memastikan kebenaran fakta. “Kita tidak boleh terburu-buru. Jika ada ketidakjelasan, maka kasus bisa terhambat,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Jabar tetap menjunjung tinggi prinsip hukum yang adil, meskipun ada tekanan dari pihak tertentu.

Kepala Kejari Bandung Diminta Clarifikasi

Sutikno juga mengimbau agar pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut menghubungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. “Karena kasus ini masih dalam penyidikan, maka untuk kejelasan lebih lanjut, silakan tanya ke Kejari Bandung,” ucapnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintahan daerah dan anggota legislatif. Banyak pihak mempertanyakan kecepatan proses hukum, terutama karena Erwin yang merupakan wakil wali kota masih bebas berkeliaran. Namun, Kejati Jabar berpendapat bahwa proses tersebut tetap sesuai dengan standar hukum.

Proses Hukum Dibuka, Tapi Tak Bisa Dipaksakan

Erwin dan Rendiaga Awangga telah diberikan status tersangka sejak Desember 2025, tetapi hingga Maret 2026, keduanya belum ditahan. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap awal, dan Kejari Bandung sedang mencari bukti tambahan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sutikno menegaskan bahwa tidak ada pihak yang bisa memaksa Kejati Jabar untuk menahan tersangka jika belum ada bukti yang memadai. “Jika bukti belum lengkap, maka kita tidak bisa bilang bahwa kasus harus dilanjutkan,” katanya. Ia menambahkan bahwa Kejati Jabar akan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan secara proporsional dan tidak tergesa-gesa.

Menurut Sutikno, pengambilan bukti yang diperlukan dalam kasus ini harus memenuhi standar yang ketat. “Kita tidak ingin ada kesan bahwa kasus ini dipaksa untuk cepat selesai, karena hal itu bisa merusak reputasi institusi penegak hukum,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa Kejati Jabar terbuka terhadap kritik dan pertanyaan, selama penjelasan yang diberikan berdasarkan fakta.

Dalam kesimpulan, Sutikno mengingatkan bahwa kasus korupsi harus diproses secara profesional dan adil. “Kita tidak ingin kasus ini menjadi sorotan hanya karena kecepatan, tapi kita ingin kasus ini menjadi contoh penerapan hukum yang baik,” tutupnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

Leave a Comment