Pemkot Tangsel Siap Hadapi Gugatan di PTUN
Pesonatropis.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyatakan kesiapannya secara penuh untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan ini menyoroti pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan. Langkah hukum dari pihak tertentu tersebut disambut dengan sikap hormat oleh pemerintah daerah. Dalam konteks ini, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk Siap Hadapi Gugatan di PTUN dengan membuka seluruh fakta administrasi yang relevan.
TB Asep Nurdin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan, menyampaikan pernyataan resmi saat memberikan keterangan pers di Tangsel pada hari Rabu, tanggal 8 Juli. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berlangsung di PTUN akan dihargai dengan baik oleh Pemkot Tangsel. Menurut Asep, pemerintah daerah telah menyiapkan dokumen-dokumen penting yang mendukung validitas pengangkatan Bambang Noertjahjo.
Meluruskan Narasi Cacat Administratif
Ada beberapa narasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya dugaan cacat administratif atau formil dalam keputusan Wali Kota Tangsel. Melalui pernyataan resminya, Asep Nurdin meluruskan hal tersebut secara tegas. Ia menjelaskan bahwa keputusan pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh mekanisme yang ditempuh dalam proses penunjukan, pengangkatan, hingga pengukuhan jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama telah melalui prosedur yang ketat dan terukur.
Perlu kami luruskan dan tegaskan, bahwa Keputusan Wali Kota Tangsel dalam pengukuhan Saudara Bambang Noertjahjo sebagai Sekda didasarkan pada kajian hukum yang sangat matang dan mengacu penuh pada regulasi nasional, ujar Asep Nurdin.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemkot Tangsel juga telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen pendukung sebelum pengukuhan dilakukan. Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait termasuk tim hukum daerah dan instansi kepegawaian.
Landasan Hukum yang Kuat
Proses pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda tidak hanya didasarkan pada pertimbangan internal pemerintah daerah. Terdapat landasan hukum yang kuat dan jelas sebagai dasar pengambilan keputusan tersebut. Asep Nurdin menyebutkan bahwa mekanisme yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam mengatur sistem merit dan manajemen pegawai negeri.
Selain itu, pengukuhan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta segala perubahannya. Kedua regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan bahwa proses pengangkatan Sekda dilakukan secara proporsional dan transparan. Pemkot Tangsel siap memberikan penjelasan lengkap jika diperlukan dalam proses persidangan di PTUN Serang.
Pengukuhan ini bukan keputusan subjektif atau tiba-tiba. Pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan Sekda didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif, kompetensi, dan rekam jejak yang diatur dalam sistem merit, tambahnya.
Sistem Merit dan Pengawasan
Sistem merit menjadi fondasi penting dalam proses pengukuhan jabatan Sekda. Sistem ini memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif, kompetensi yang terukur, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menunjukkan bahwa pengukuhan Bambang Noertjahjo bukan merupakan keputusan yang bersifat subjektif atau dilakukan secara tiba-tiba. Pemkot Tangsel telah membuktikan kesiapannya untuk Siap Hadapi Gugatan di PTUN melalui persiapan dokumen yang komprehensif.
Penting untuk dicatat bahwa Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga mengatur mengenai pengawasan terhadap penerapan sistem merit dan manajemen pegawai negeri. Pengawasan ini kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini memberikan jaminan bahwa proses yang dilakukan telah melalui berbagai tahap pengawasan yang komprehensif.
Pemkot Tangsel tetap terbuka terhadap setiap perkembangan hukum yang akan terjadi. Seluruh dokumen dan fakta administrasi terkait pengangkatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda telah disiapkan dengan baik. Pemerintah daerah siap memberikan penjelasan lengkap jika diperlukan dalam proses persidangan di PTUN Serang. Kesiapan Pemkot Tangsel ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Setiap langkah yang diambil dalam proses pengangkatan dan pengukuhan Sekda telah dilakukan dengan penuh pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemkot Tangsel optimis bahwa seluruh fakta administrasi yang dibuka akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan tersebut.

