RUU Perampasan Aset: Antara Penguatan Pemulihan Harta Negara dan Kewaspadaan Publik
Pesonatropis.com – Upaya negara untuk mengejar kembali kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana terus menjadi agenda legislasi yang krusial. Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang tengah berlangsung di parlemen, sorotan tertuju pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana mekanisme hukum baru ini mampu melindungi hak-hak warga biasa sekaligus memastikan bahwa aset hasil kejahatan benar-benar dapat dipulihkan ke kas negara. Isu ini menjadi semakin relevan mengingat kompleksitas transaksi keuangan modern yang kerap menyamarkan jejak kekayaan ilegal.
Peringatan dari Akademisi Hukum di Ruang Parlemen
Pada Senin, 7 September 2026, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta untuk menyerap masukan publik terkait draf RUU Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menyampaikan pandangan yang menekankan pentingnya keseimbangan antara kekuatan negara dalam menyita aset dan jaminan perlindungan bagi masyarakat umum.
“Jangan sampai ini justru menjadi propaganda yang menakut-nakuti masyarakat.”
Pernyataan itu merujuk pada kekhawatiran bahwa narasi publik seputar perampasan aset dapat berubah menjadi alat intimidasi, di mana warga merasa setiap harta mereka berpotensi disita tanpa dasar yang jelas. Hardjuno menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi fondasi utama, bukan sekadar retorika dalam teks undang-undang.
Dokumen Kebijakan sebagai Landasan Argumen
Sebagai bagian dari keterlibatannya dalam proses legislasi, Hardjuno menyerahkan sebuah policy paper berjudul “Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum”. Dokumen tersebut memaparkan kerangka konseptual yang menempatkan perlindungan masyarakat sebagai elemen tak terpisahkan dari mekanisme perampasan. Inti argumennya sederhana namun fundamental: negara boleh dan harus mengejar aset hasil kejahatan, tetapi prosesnya tidak boleh mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.
Hardjuno secara eksplisit menyatakan dukungannya terhadap pembentukan undang-undang perampasan aset sebagai instrumen penguatan pemulihan kekayaan negara dari tindak pidana. Namun, dukungan itu datang dengan syarat ketat terkait cara kerja mekanisme hukumnya.
Masalah Non-Conviction Based Forfeiture
Salah satu aspek paling kontroversial dalam RUU Perampasan Aset adalah mekanisme yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Dalam praktik internasional, mekanisme semacam ini digunakan untuk mengejar aset yang tersimpan di yurisdiksi lain atau yang disembunyikan melalui struktur korporasi berlapis. Namun, di mata publik, penyitaan tanpa tuntutan pidana kerap dipersepsikan sebagai tindakan sewenang-wenang negara.
“Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel.”
Pernyataan ini menyentuh inti kekhawatiran masyarakat: ketika negara menyita properti tanpa terlebih dahulu membuktikan kesalahan pidana pemiliknya, beban pembuktian secara efektif terbalik. Warga biasa yang memiliki aset bernilai tinggi—mulai dari properti, rekening bank, hingga instrumen keuangan—perlu jaminan bahwa proses tersebut tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Tujuh Prinsip dalam Progressive NCB–Legal Certainty Model
Untuk menjawab ketegangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak warga, Hardjuno mengajukan kerangka yang ia sebut Progressive NCB–Legal Certainty Model. Model ini dibangun di atas tujuh prinsip yang saling melengkapi:
Pertama, penegakan hukum berorientasi pada aset, yang berarti fokus utama bukan sekadar menghukum pelaku tetapi juga memastikan kekayaan hasil kejahatan tidak lagi beredar di pasar. Kedua, pembatasan mekanisme NCB agar penyitaan tanpa pemidanaan hanya diterapkan dalam kondisi yang sangat spesifik dan terukur. Ketiga, kepastian pembuktian, yakni standar bukti yang jelas dan dapat diprediksi bagi setiap pihak. Keempat, kontrol pengadilan sebagai pengawas independen atas setiap langkah penyitaan. Kelima, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, sehingga orang yang secara sah memiliki hak atas suatu aset tidak menjadi korban sampingan. Keenam, proporsionalitas, yang memastikan bahwa tindakan negara sebanding dengan skala kejahatan yang dikejar. Ketujuh, maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan, agar kekayaan yang kembali ke negara benar-benar bernilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Implikasi bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar urusan teknis hukum pidana. Bagi dunia usaha, kejelasan aturan main mengenai penyitaan aset akan memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan terhadap sistem peradilan. Bagi masyarakat umum, pemahaman yang memadai tentang hak-hak mereka dalam proses perampasan—termasuk hak untuk mengajukan keberatan, hak atas pendampingan hukum, dan hak atas kompensasi jika penyitaan terbukti keliru—menjadi prasyarat agar undang-undang tidak justru menimbulkan ketakutan yang tidak perlu.
Sejarah menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil memulihkan aset hasil korupsi dan kejahatan ekonomi secara signifikan adalah mereka yang membangun mekanisme perampasan dengan transparansi tinggi, akuntabilitas proses, dan perlindungan yang nyata bagi pihak yang tidak bersalah. Tanpa elemen-elemen tersebut, undang-undang perampasan aset berisiko menjadi instrumen yang lebih ditakuti daripada dihormati, dan justru melemahkan legitimasi negara dalam memerangi kejahatan ekonomi.
Proses legislasi RUU Perampasan Aset masih berlangsung. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil akan menentukan apakah produk hukum yang lahir nanti mampu memenuhi standar keadilan sekaligus memberikan efek jera yang memadai bagi pelaku tindak pidana. Tantangan utamanya bukan sekadar menulis pasal, melainkan memastikan bahwa setiap mekanisme di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan warga negara yang berhak merasa aman atas harta yang mereka miliki secara sah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan?
RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan matter?
RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

