Polisi SU II Palembang Tangkap Pencuri Becak di Kediaman Pelakunya
Pesonatropis.com – Seorang Pencuri Becak di SU II Palembang berhasil ditangkap oleh tim Buser Polsek SU II Palembang di kediamannya sendiri. Pelaku yang berinisial MS, berusia 24 tahun, beroperasi di kawasan Seberang Ulu II Palembang. Pencurian ini menimpa becak milik Dendry, seorang warga berusia 52 tahun yang bekerja sebagai tukang becak. MS berdomisili di Jalan DI Panjaitan, Lorong Keramat, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.
Kronologi Penangkapan di Malam Hari
Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pelaku. Tim Buser berhasil mengamankan MS pada malam hari, tepatnya hari Selasa tanggal 14 Juli 2026. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kerja kepolisian dalam menangani kasus pencurian di wilayah hukumnya. Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, memberikan keterangan lengkap mengenai kejadian tersebut.
Menurut Kapolsek, pencurian becak dilakukan oleh MS pada hari Selasa di bulan Juli 2026, sekitar pukul 22.30 malam. Lokasi pencurian berada di Jalan Rukun II, tepatnya di area Kontrakan Dodi, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Pelaku berhasil ditemukan di rumahnya setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bagaimana Pencurian Terjadi?
Peristiwa pencurian bermula ketika korban pulang dari aktivitas menarik becak. Setelah itu, becak miliknya diparkirkan di dalam pagar yang berada di depan halaman bedeng. Namun, yang menjadi masalah adalah korban tidak memberikan kunci tambahan berupa gembok pada becak tersebut. Kondisi ini memungkinkan pelaku untuk dengan mudah mengambil becak tanpa harus memecahkan kunci.
“Peristiwa berawal saat korban pulang dari menarik becak, kemudian becak milik korban teresebut diparkirkan di dalam pagar di depan halaman bedeng, tetapi becak tersebut tidak diberikan kunci tambahan gembok,” ungkap Dedi, Jumat (17/7/2026).
Setelah memarkirkan becak, korban kemudian masuk ke dalam rumah kontrakan untuk beristirahat sejenak. Sekitar pukul 22.30 malam, seorang saksi bernama Dona bertanya kepada korban mengenai posisi becak miliknya. Korban menjawab bahwa becak tersebut berada di depan halaman kontrakan. Namun, Dona kemudian menjawab bahwa becak itu tidak ada di tempatnya.
Mendengar penjelasan dari Dona, korban langsung keluar dari kontrakannya dan mulai mencari becak yang diparkirkannya. Setelah mencari ke sana kemari, korban menyadari bahwa becaknya telah dicuri oleh pelaku. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek SU II Palembang sebagai tindak lanjut dari pencurian yang terjadi.
Dampak dan Tindakan Lanjutan
Atas kejadian pencurian tersebut, korban Dendry mengalami kerugian finansial sebesar Rp 500 ribu. Jumlah ini merupakan estimasi nilai becak yang hilang beserta aksesoris pendukungnya. Korban merasa sangat kecewa karena becak tersebut merupakan alat kerja utamanya sehari-hari untuk mencari nafkah.
Kapolsek Dedi Rahmat Hidayat juga menambahkan bahwa korban langsung melapor ke Polsek SU II Palembang setelah menyadari becaknya hilang. Laporan ini kemudian diproses oleh petugas kepolisian untuk dilakukan tindak lanjut berupa pencarian pelaku. Berkat kerja keras tim Buser, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para tukang becak di kawasan SU II Palembang untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Meskipun becak diparkirkan di dalam pagar, penggunaan kunci tambahan berupa gembok sangat disarankan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Polsek SU II Palembang terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan masyarakat dari tindak kejahatan. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai pelaku atau kasus serupa dapat menghubungi langsung kepolisian setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar peristiwa yang terjadi di Palembang dan sekitarnya.
