News

Pakar Hukum Soroti Benturan Yurisdiksi Praperadilan PN Jaksel dan Peradilan Militer Terkait Kasus Andrie Yunus

Pakar Hukum Soroti Benturan Yurisdiksi Praperadilan PN Jaksel dan Peradilan Militer Terkait Kasus Andrie Yunus Pakar Hukum Soroti Benturan Yurisdiksi

Desk News
Published Juni 3, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Pakar Hukum Soroti Benturan Yurisdiksi Praperadilan PN Jaksel dan Peradilan Militer Terkait Kasus Andrie Yunus

Pakar Hukum Soroti Benturan Yurisdiksi Praperadilan – JAKARTA – Keputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang meminta Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan terhadap Andrie Yunus, yang sudah dialihkan ke ranah peradilan militer, memicu perdebatan serius mengenai kewenangan kedua lembaga pengadilan tersebut. Situasi ini menjadi sorotan pakar hukum, termasuk Agus Widjajanto, yang menilai ada ketidakselarasan dalam pembagian wewenang hukum antara peradilan umum dan peradilan militer.

Benturan Kewenangan dalam Kasus Andrie Yunus

Konflik yurisdiksi muncul ketika PN Jaksel mengambil keputusan untuk menetapkan tersangka atas kasus yang sebelumnya dipegang oleh peradilan militer. Menurut Agus, hal ini menciptakan dua jalur hukum yang berpotensi membingungkan. “Ketika putusan praperadilan PN Jaksel meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan, padahal perkara yang sama sudah ditetapkan untuk diproses oleh Peradilan Militer, maka timbul pertanyaan tentang siapa yang lebih berwenang mengadili kasus tersebut,” jelasnya dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan pada Selasa (2/6/2026).

“Persoalan utama terletak pada kompetensi absolut lembaga peradilan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Jika tidak ada kesepakatan yang jelas, maka ada risiko dualisme penanganan yang bisa memengaruhi konsistensi hukum dan kepercayaan publik,” tambah Agus.

Konflik ini menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan kasus kriminal yang melibatkan elemen militer. Andrie Yunus, yang diketahui pernah menjabat sebagai prajurit TNI, menjadi korban dari ketidakjelasan aturan hukum. Agus menekankan bahwa keputusan praperadilan harus selaras dengan prinsip kewenangan absolut yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU tersebut, menurutnya, menjadi dasar utama dalam menentukan lingkup kewenangan peradilan militer, terutama untuk perkara yang melibatkan anggota militer.

Dalam kasus Andrie Yunus, PN Jaksel awalnya menguji sahnya tindakan penangkapan dan penyidikan. Namun, setelah putusan praperadilan dikeluarkan, Polda Metro Jaya diminta melanjutkan proses, meski perkara tersebut sudah dialihkan ke Peradilan Militer. Hal ini memicu munculnya pertanyaan: apakah keputusan praperadilan mengikat untuk perkara yang sudah berada dalam lingkaran peradilan militer, ataukah hanya berlaku untuk kasus yang masih dalam proses peradilan umum?

Dasar Hukum yang Berlaku

Agus Widjajanto menjelaskan bahwa peradilan militer memiliki kewenangan mutlak untuk menangani perkara yang melibatkan prajurit aktif TNI. Berdasarkan UU Peradilan Militer Pasal 65, jika terdakwa adalah anggota militer yang masih menjalani tugas, maka kasus tersebut harus diproses oleh lembaga peradilan militer, bukan peradilan umum. Sebaliknya, KUHAP Pasal 1 angka 10 menyebutkan bahwa praperadilan hanya diberi wewenang untuk menguji validitas tindakan penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan.

Dalam konteks ini, keputusan praperadilan PN Jaksel dianggap sebagai penghalang bagi perkara yang seharusnya diakui oleh peradilan militer. Agus mengkritik ketidaksesuaian antara dua mekanisme hukum tersebut, karena bisa memicu kebingungan bagi pihak terlibat dan memperlambat proses peradilan. “Putusan praperadilan hanya mengikat dalam lingkup peradilan umum, namun dalam kasus ini, PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan meski perkara sudah dialihkan ke peradilan militer,” jelasnya.

KUHAP Pasal 82 juga menjadi bahan perdebatan. Menurut Agus, aturan ini seharusnya menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang dalam kasus yang masih dalam sistem peradilan umum. Namun, dalam kasus Andrie Yunus, keputusan praperadilan dianggap bertentangan dengan prinsip kewenangan absolut peradilan militer. Ini menunjukkan adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.

Impak pada Sistem Peradilan Indonesia

Konflik ini memperlihatkan kebutuhan revisi atau penjelasan lebih jelas mengenai pembagian kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer. Agus menyoroti bahwa dualisme penanganan perkara bisa mengurangi efektivitas proses hukum dan memicu ketidakpuasan dari para pihak. “Kontroversi ini menjadi contoh bagaimana pentingnya kejelasan aturan dalam sistem hukum, terutama untuk kasus yang melibatkan institusi militer,” kata dia.

Menurut Agus, pembagian kewenangan harus diatur secara terperinci agar tidak terjadi tumpang tindih. Dia menyarankan pemerintah dan lembaga yudisial mempertimbangkan perubahan aturan hukum yang bisa menghindari konflik serupa di masa depan. Selain itu, kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi lembaga penegak hukum dalam mengelola perkara yang kompleks dan melibatkan lebih dari satu ranah hukum.

Kasus Andrie Yunus memperlihatkan bagaimana tindakan praperadilan di PN Jaksel dapat memengaruhi jalannya proses peradilan militer. Sebagai kasus yang melibatkan anggota TNI, peradilan militer dianggap lebih tepat karena memiliki wewenang mutlak. Namun, keputusan praperadilan yang meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan justru memperumit situasi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia perlu lebih adaptif dalam menghadapi kasus-kasus yang memiliki sifat khusus, seperti perkara melibatkan militer.

Dalam diskusi lebih lanjut, Agus menekankan bahwa benturan yurisdiksi ini tidak hanya memengaruhi proses hukum Andrie Yunus, tetapi juga menjadi indikasi masalah struktural dalam sistem peradilan nasional. “Jika tidak diatasi secara baik, maka ada risiko terjadinya inkonsistensi dalam pengadilan, yang bisa mengurangi kredibilitas h

Leave a Comment