Pakar Hukum: Penegakan Hukum Polri Dinilai Lebih Membuka
Pesonatropis.com – JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memperoleh peningkatan kepercayaan dari masyarakat, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Litbang Kompas. Angka kepercayaan tersebut mencapai 80,6 persen, menandai perbaikan signifikan dalam citra institusi kepolisian setelah sejumlah reformasi dijalankan selama beberapa tahun terakhir. Menurut Dr. Hartanto, seorang pakar hukum dari Universitas Krisnadwipayana, capaian ini menggambarkan transformasi struktural yang nyata dalam operasional Polri. Ia menekankan bahwa angka tersebut tidak sekadar refleksi angka, melainkan indikator nyata perubahan tata kelola kepolisian yang mengarah pada peningkatan kualitas layanan kepada publik.
Peningkatan Kepercayaan Tak Terlepas dari Reformasi Sistematis
Survei yang dilaporkan oleh jpnn.com menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat secara signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Hartanto menjelaskan bahwa perubahan ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari kebijakan reformatif yang diterapkan secara terencana di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyoroti bahwa reformasi tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu kinerja institusi, sumber daya manusia, dan budaya organisasi.
“Peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri tidak terlepas dari perbaikan yang berjenjang pada tiga dimensi utama organisasi, yaitu kinerja institusi, sumber daya manusia, dan budaya institusi,” ujar Hartanto.
Dalam konteks kinerja institusi, Hartanto menyebutkan bahwa Polri berhasil menunjukkan peningkatan responsivitas dalam menangani berbagai kasus kejahatan dan konflik sosial. Masyarakat mulai merasakan perbedaan dalam kecepatan pelayanan, transparansi proses, serta profesionalisme dalam penegakan hukum. Misalnya, penyelesaian kasus korupsi atau tindakan kekerasan terhadap warga sipil semakin terlihat jelas melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat.
Perbaikan Budaya Institusi Mendorong Perubahan Kualitatif
Budaya organisasi Polri juga mengalami pergeseran, menurut Hartanto. Sebelumnya, institusi ini sering dikaitkan dengan stigma kaku dan sentralistik, tetapi kini mengarah pada pola kerja yang lebih inklusif dan berbasis kepercayaan. Perubahan ini tercermin dari penyederhanaan prosedur administratif, serta peningkatan partisipasi warga sipil dalam pengawasan kegiatan polisi. Ia menambahkan bahwa penghargaan terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari pengembangan budaya yang berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam hal sumber daya manusia, Hartanto menyoroti perbaikan standar perekrutan dan pelatihan personel. Kebijakan reformasi mengutamakan keterampilan teknis, integritas, serta kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat. Hal ini berdampak pada keberhasilan Polri dalam membangun hubungan yang lebih harmonis dengan warga, terutama di tingkat daerah yang sering menjadi titik kontak langsung antara institusi dan masyarakat. Selain itu, penguatan kapasitas SDM juga meningkatkan efektivitas penegakan hukum di berbagai sektor, termasuk penindasan kejahatan berbasis teknologi.
Reformasi Polri: Langkah Strategis untuk Memperkuat Legitimasi Sosial
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikreditkan sebagai arsitek reformasi yang mendorong perubahan struktural di Polri. Dengan pendekatan berbasis data dan evaluasi, ia memastikan kebijakan-kebijakan yang diambil selalu berfokus pada kebutuhan masyarakat. Hartanto menjelaskan bahwa pergeseran ini diwujudkan melalui penguatan standar operasional prosedur (SOP), serta sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah praktik korupsi dan kolusi. Kebijakan transparansi dan akuntabilitas ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas polisi.
Transformasi Polri juga mencakup upaya memperbaiki hubungan dengan komunitas lokal. Misalnya, program penguatan pengawasan masyarakat melalui pengelolaan kasus secara terbuka, serta kebijakan penggunaan teknologi untuk memudahkan akses informasi. Hartanto menegaskan bahwa perbaikan ini bukan hanya berdampak pada citra Polri, tetapi juga memperkuat peran institusi dalam menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat. “Kinerja Polri sekarang lebih berorientasi pada kepuasan masyarakat, bukan hanya efisiensi internal,” tambahnya.
Kebijakan Reformatif: Membuka Jalan untuk Pemulihan Citra
Menurut Hartanto, survei yang menunjukkan peningkatan kepercayaan hingga 80,6 persen menjadi bukti bahwa upaya reformasi telah berhasil mengurangi persepsi negatif terhadap Polri. Ia menjelaskan bahwa selama ini, citra kepolisian sering dikaitkan dengan tindakan pungutan liar (pungli) dan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Namun, dengan adanya pengawasan lebih ketat, pelatihan yang berkelanjutan, serta kebijakan transparansi, masyarakat kini lebih percaya bahwa Polri mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Kebijakan reformatif yang dijalankan juga mencakup penghapusan struktur birokrasi yang memperlambat respons, serta penguatan fungsi Polri sebagai mitra masyarakat. Hartanto menilai bahwa perubahan ini memperkuat legitimasi sosial Polri, karena masyarakat kini lebih mudah mendapatkan informasi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. “Peningkatan kepercayaan ini adalah hasil dari perubahan yang berkelanjutan, bukan sekadar kejutan sementara,” jelasnya.
Perjalanan Penegakan Hukum: Dari Birokratik ke Terbuka
Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga mencerminkan pergeseran dalam cara institusi tersebut menjalankan fungsi pemerintahan. Selama ini, kepolisian sering dikaitkan dengan kekuasaan yang monolitik, tetapi kini menunjukkan keterbukaan dalam mengakui tanggung jawab atas kesalahan dan melakukan evaluasi. Hartanto mengatakan, masyarakat mulai mengakui bahwa Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak individu.
Dalam konteks budaya institusi, Hartanto menekankan bahwa pengembangan pola kerja profesional menjadi fokus utama reformasi. Dengan mengurangi ketergantungan pada hierarki ketat dan memperkuat prinsip keadilan, Polri kini lebih dekat dengan keinginan masyarakat untuk menjadi lembaga yang bisa dipercaya. Perubahan ini juga memperkuat kepercayaan terhadap kemampuan Polri dalam menghadapi tantangan tindakan kejahatan yang kompleks, seperti kasus kor

