Boni Hargens: Kompolnas Diperkuat Dalam UU Polri Baru, Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Key Strategy – JAKARTA – Analis politik senior Boni Hargens menilai perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan adaptasi Polri. Menurutnya, reformasi ini memperkuat posisi Polri sebagai institusi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif. Boni Hargens, dalam wawancara dengan media pada Minggu (14/6/2026), mengungkapkan bahwa penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu elemen kunci dalam perubahan ini.
Strategi Penguatan Kompolnas
Boni Hargens menekankan bahwa Kompolnas, selaku lembaga pengawasan sipil, kini diberi wewenang yang lebih luas dan nyata. Dalam UU Polri baru, lembaga ini diperkuat sebagai alat kontrol yang kredibel, dengan kemampuan mengawasi proses rekrutmen, promosi, dan kinerja petugas kepolisian. “Ini memastikan keakuratan dan keterbukaan dalam pengelolaan Polri,” jelasnya. Ia menjelaskan, integrasi Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada dianggap lebih efektif dibandingkan membentuk undang-undang baru dari nol. Hal ini disebutnya dapat menghindari perdebatan yang tidak produktif dan mengurangi risiko kekosongan hukum sementara.
“Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara,” ujar Boni Hargens kepada wartawan.
Dalam konteks ini, Boni Hargens menilai Kompolnas bukan hanya sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai pengakuan dari masyarakat terhadap reformasi Polri. Ia menekankan bahwa penguatan ini telah menjawab kebutuhan mendesak tanpa menggoyahkan fondasi hukum yang sudah berjalan. “Kompolnas menjadi salah satu pilar utama untuk memperkuat keberadaan Polri,” tambahnya.
Tiga Pilar Reformasi Polri
Boni Hargens menguraikan bahwa UU Polri baru memiliki tiga pilar utama yang bertujuan mengoptimalkan peran kepolisian. Pilar pertama adalah penguatan pengawasan sipil melalui Kompolnas, pilar kedua adalah efektivitas dalam penegakan hukum, dan pilar ketiga adalah penjagaan keamanan serta ketertiban masyarakat. Menurutnya, ketiga aspek ini saling terkait dan membentuk dasar untuk transformasi Polri.
Dalam pilar kedua, Boni Hargens berpendapat bahwa Polri yang diawasi secara ketat akan lebih profesional dan bersih. “Ketatnya pengawasan berdampak positif pada kinerja di lapangan, karena petugas menjadi lebih waspada terhadap tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya. Ia menambahkan, keberhasilan pilar ini tergantung pada transparansi proses penyelenggaraan tugas hukum, yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
“Pilar ketiga adalah penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat,” ungkap Boni Hargens.
Menurut Boni, pilar ketiga tersebut menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional. “Dengan kerangka hukum yang lebih up-to-date, Polri dapat lebih responsif terhadap ancaman baru, baik dari dalam maupun luar negeri,” imbuhnya. Ia juga mengatakan bahwa integrasi Kompolnas dalam UU Polri baru menjadi langkah yang tepat, karena mencerminkan komitmen untuk membangun kelembagaan yang lebih tangguh.
Dampak pada Restorasi Fundamental Polri
Boni Hargens menilai UU Polri baru termasuk penguatan Kompolnas akan memudahkan terwujudnya restorasi fundamental dalam tubuh kepolisian, sebagaimana diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya memperkuat struktur, tetapi juga mendorong pergeseran paradigma dalam menjalankan fungsi kepolisian. “Restorasi yang dimaksud adalah proses mengembalikan polri ke kondisi awalnya, yaitu sebagai institusi yang mandiri, akuntabel, dan memiliki daya tanggung jawab tinggi,” jelas Boni.
Menurutnya, penguatan Kompolnas menjadi pilar penting dalam proses restorasi ini, karena memberikan ruang bagi pengawasan eksternal terhadap tindakan petugas kepolisian. “Ini mengurangi risiko dominasi internal dan meningkatkan kredibilitas Polri di mata publik,” katanya. Boni juga menyoroti bahwa UU Polri baru mencakup berbagai aturan yang bertujuan memperbaiki kinerja Polri, seperti pengaturan mekanisme transparansi rekrutmen dan penggunaan kekuasaan.
Menyoal masa depan Polri, Boni Hargens optimis bahwa UU Polri baru akan menjadi dasar untuk reformasi yang lebih berkelanjutan. Ia menilai perubahan ini memberikan keleluasaan bagi institusi untuk beradaptasi dengan tantangan zaman sekarang, termasuk tekanan dari masyarakat dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. “Kerangka hukum yang diperbarui akan mendorong Polri menjadi lembaga yang lebih modern, sekaligus menghadirkan peluang untuk keberhasilan program restorasi,” ujarnya.
Dalam rangka menguatkan poin-poin ini, Boni Hargens menyarankan bahwa penguatan Kompolnas juga perlu didukung oleh kebijakan internal yang konsisten. “Selain reformasi hukum, Polri harus memastikan transparansi dalam penggunaan sumber daya dan kebijakan yang diterapkan di lapangan,” katanya. Ia menambahkan, jika kelembagaan dan kebijakan tidak sejalan, efek penguatan Kompolnas mungkin tidak optimal.
Lebih lanjut, Boni Hargens menilai bahwa UU Polri baru bukan hanya langkah kecil, tetapi juga perubahan besar yang akan memengaruhi ekosistem kepolisian secara menyeluruh. “Ini merupakan tindakan tegas untuk menegaskan bahwa Polri harus menjadi institusi yang mampu diakui oleh masyarakat dan berdiri sendiri di tengah dinamika politik,” jelasnya. Ia berharap dengan penguatan ini, Polri dapat menjawab berbagai kritik yang selama ini muncul, sekaligus menjadi contoh kelembagaan yang berkualitas.
Selain itu, Boni Hargens juga menyoroti pentingnya dukungan dari pihak eksternal, seperti lembaga media dan masyarakat sipil, dalam memastikan implementasi UU Polri baru berjalan lancar. “Partisipasi publik dalam pengawasan dan penilaian kebijakan Polri adalah kunci keberhasilan reformasi,” katanya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat akan memastikan Polri tidak hanya menjadi institusi yang kuat secara struktural, tetapi juga berakar pada kebutuhan masyarakat.
Sebagai penutup, Boni Hargens menyatakan bahwa UU Polri baru menjadi refleksi komitmen pemerintah untuk memperbaiki kelembagaan kepolisian. “Ini bukan sekadar ubahan kecil, tetapi transformasi yang mengarah pada keberhasilan restorasi fundamental,” pungkasnya. Dengan kombinasi penguatan Kompolnas dan tiga pilar reformasi, Boni yakin Polri akan mampu menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan mendapatkan kepercayaan masyarakat yang lebih besar.
