Asosiasi Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Pajak UMKM di Marketplace

1 bulan ago  ·  3 min read
By Robert Johnson - pesonatropis.com
b0d70a5c-edcd-4a15-8607-5e822f45850c-0

Key Strategy: Asosiasi Minta Pemerintah Sosialisasi Pajak UMKM di Marketplace

Pesonatropis.com – Dalam rangka memperkuat kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyerukan pemerintah untuk memperbesar upaya Key Strategy dalam sosialisasi pajak di platform marketplace. Organisasi yang mewakili sekitar 30 juta pengusaha ini menekankan pentingnya Key Strategy yang terintegrasi dalam pendidikan kebijakan pajak agar pemahaman masyarakat usaha kecil tentang perubahan regulasi menjadi lebih luas. Sosialisasi yang intensif diharapkan dapat mengurangi kebingungan serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai kewajiban pajak dalam sistem digital.

Penyesuaian Kebijakan Pajak di Tengah Perkembangan Marketplace

Kebijakan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterapkan melalui platform marketplace telah memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha UKM. Sosialisasi Key Strategy yang dicanangkan pemerintah dinilai menjadi solusi utama untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan dan praktik nyata. Menurut Ketua Umum Apindo, Hermawati Setyorinny, banyak pelaku usaha masih bingung dengan mekanisme transparan ini, yang akan berlaku mulai Juli 2026. “Key Strategy harus diintegrasikan ke dalam pelatihan langsung agar para pengusaha bisa lebih siap menghadapi perubahan ini,” jelasnya.

“Key Strategy yang efektif adalah sosialisasi pajak yang disampaikan secara mudah dipahami, termasuk panduan teknis dan konsekuensi jika tidak mematuhi aturan,” kata Hermawati saat diwawancarai di Jakarta, Minggu.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggara platform marketplace menjadi wajib pajak penghasilan pedagang dalam negeri. Ini berarti, pihak penyelenggara diwajibkan mengumpulkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak secara rutin. Hermawati menyoroti bahwa Key Strategy yang diperlukan melibatkan edukasi tentang tarif pajak, jadwal pelaporan, serta cara menghitung keuntungan secara otomatis. “Tanpa Key Strategy yang tepat, UMKM berisiko tertinggal dalam penerapan kebijakan ini,” tambahnya.

Pengaruh Kebijakan Pajak terhadap Operasional UMKM

Penerapan Key Strategy melalui PPh Pasal 22 di marketplace diperkirakan akan memengaruhi operasional UMKM, terutama bagi pengusaha yang belum terbiasa dengan sistem digital. Hermawati menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan panduan terstruktur untuk menghindari kesalahpahaman. “Key Strategy ini bukan hanya tentang memungut pajak, tetapi juga tentang mengoptimalkan penerimaan pajak dengan memperluas akses ke sistem digital,” ujarnya.

Di sisi lain, Key Strategy ini dianggap bisa mendorong transparansi dan keadilan dalam penerimaan pajak. Namun, tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya keuangan para pengusaha UKM. Hermawati menyarankan pemerintah memberikan dukungan teknis, seperti bantuan pelatihan dan akses ke sistem pelaporan online. “Dengan Key Strategy yang baik, UMKM bisa memanfaatkan platform marketplace sebagai alat pendapatan, bukan beban tambahan,” jelasnya.

Sementara itu, perusahaan platform digital seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak dinilai perlu bekerja sama dengan pemerintah dalam penyuluhan. “Key Strategy tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu kolaborasi dari penyelenggara marketplace agar proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien,” tambah Hermawati.

Potensi Keberhasilan Key Strategy Jika Dilakukan dengan Baik

Kebijakan Key Strategy dalam penerapan PPh Pasal 22 ini berpotensi mengurangi ketimpangan pajak antara UMKM dengan perusahaan besar. Dengan sistem digital, pembayaran pajak bisa dilakukan secara real-time, sehingga pengusaha kecil tidak lagi mempercayakan pembayaran ke pihak ketiga. Namun, Hermawati menekankan bahwa Key Strategy harus disertai dengan pelatihan yang memadai agar para pengusaha bisa mengakses dan memahami sistem ini secara mandiri.

Sebagai contoh, Key Strategy yang diusulkan Apindo mencakup penggunaan fitur automatis di marketplace untuk menghitung pajak, serta peningkatan fasilitas digital bagi pengusaha. “Key Strategy ini juga bertujuan untuk menarik investasi, karena sistem transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap UMKM,” papar Hermawati. Dengan demikian, Key Strategy yang konsisten akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekosistem usaha kecil di era digital.

Menurut Hermawati, Key Strategy dalam sosialisasi ini tidak boleh hanya berupa informasi umum, tetapi harus menyasar kelompok UMKM yang berbeda. “Kita perlu membagi pesan sosialisasi berdasarkan skala usaha, agar para pengusaha bisa memahami kebijakan yang berlaku untuk mereka,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa Key Strategy yang diterapkan harus fleksibel dan bisa diakses oleh pengusaha di berbagai daerah. “Tantangan terbesar adalah kesenjangan akses teknologi dan kesadaran kebijakan di UMKM pedesaan,” jelasnya.

MORE FROM THIS CATEGORY