Bongkar Sindikat Kimia Berbahaya, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Perdagangan Sianida

1 bulan ago  ·  3 min read
By Susan Hernandez - pesonatropis.com
a3384ced-f6e3-443f-9c1c-0e5f76b195e3-0

Bongkar Sindikat Kimia Berbahaya, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Perdagangan Sianida

Pesonatropis.com – KABUPATEN TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan sianida ilegal. Dalam operasi penyitaan, mereka menyita total sebanyak 18,1 ton sodium cyanide, yang dikemas dalam 362 drum. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penegak hukum memastikan bahwa bahan kimia berbahaya tersebut didatangkan secara ilegal melalui jalur impor dari Tiongkok, menurut informasi yang diperoleh selama penyelidikan.

Operasi Berawal dari Suspek Perdagangan Sianida ke Penambang Emas Tanpa Izin

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengungkap bahwa kasus ini muncul dari penyelidikan terhadap dugaan peredaran sianida kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah. “Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia, yang diduga merupakan hasil impor dari Tiongkok,” kata Ade Safri. Ia menjelaskan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan tentang distribusi bahan kimia tersebut yang tidak sesuai dengan aturan perizinan dan beroperasi di luar pengawasan pemerintah.

“Kami mengidentifikasi adanya jalur peredaran sianida yang melibatkan pelaku yang menyalahgunakan bahan kimia ini untuk kegiatan tambang emas ilegal,” tambah Ade Safri.

Dalam operasi penyitaan, tim penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan distribusi sianida. Lokasi pertama berada di Pondok Gede, Kota Bekasi, di mana mereka menyita 54 drum bahan kimia. Drum-drum ini diperkirakan bernilai Rp38.542.000 per unit. Sementara itu, di dua lokasi lain di Jakarta Barat, yaitu Kebon 200, Kamal, dan Kebon Jeruk, penyidik berhasil mengamankan 160 drum dari gudang serta 148 drum dari gudang ekspedisi. Nilai barang di dua lokasi tersebut mencapai Rp40.500.000 per drum.

Proses Penyitaan dan Dampaknya

Menurut Ade Safri, operasi ini membutuhkan perencanaan yang matang. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dikemas dalam drum, memastikan bahwa bahan kimia tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan penggunaan. “Barang bukti yang diamankan mencakup 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000,” ujarnya. Ia menekankan bahwa penyitaan ini bukan hanya mengungkap praktik ilegal, tetapi juga mencegah risiko lingkungan serta kesehatan masyarakat yang berpotensi terjadi akibat penggunaan sianida secara tidak terkendali.

Sodium cyanide, atau sianida, merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Bahan ini digunakan dalam industri pertambangan untuk menguraikan logam berharga dari bijih, terutama dalam proses penambangan emas. Namun, penggunaannya yang tidak terpantau dapat menyebabkan kontaminasi air dan tanah, serta mengancam kehidupan manusia jika terhirup atau terhisap secara langsung. Karena itu, penegak hukum memperhatikan dengan serius peredaran sianida yang dianggap sebagai ancaman serius bagi lingkungan dan ekosistem.

Operasi penyitaan dilakukan setelah investigasi menunjukkan adanya jaringan perdagangan sianida yang terorganisasi. Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa pelaku mengimpor bahan kimia tersebut secara tersembunyi dan menjualnya ke para penambang emas tanpa izin. “Kasus ini menunjukkan bahwa ada sistematisasi dalam pengadaan dan penyebaran sianida ilegal,” kata Ade Safri. Dia juga menambahkan bahwa penyidik masih terus menelusuri jaringan pendukung dan pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurut laporan, bahan kimia yang disita merupakan hasil impor dari Tiongkok yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia. Proses impor ini dilakukan tanpa surat izin resmi, sehingga memungkinkan pelaku menikmati keuntungan ekonomi besar. Sianida yang dijual kepada PETI digunakan untuk menambang emas secara tidak sah, yang seringkali dilakukan di daerah terpencil tanpa perlindungan lingkungan. Penyidik mengklaim bahwa seluruh drum bahan kimia tersebut telah diperiksa dan ditemukan tidak memenuhi ketentuan penggunaan resmi.

Ade Safri menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini didasarkan pada kerja sama yang intensif dengan pihak terkait. “Kami mengumpulkan bukti melalui pemantauan aktivitas peredaran, penggeledahan, dan pemeriksaan dokumen impor,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa kasus ini menunjukkan perlu penguatan pengawasan terhadap bahan kimia berbahaya, terutama yang terkait dengan industri tambang. Dengan menetapkan dua tersangka, penyidik berharap bisa memutus rantai perdagangan ilegal sianida.

Proses penyitaan berlangsung pada Selasa (30/6) dengan mendirikan pos pemeriksaan di lokasi-lokasi yang menjadi pusat distribusi. Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, serta Pondok Gede, Kota Bekasi, menjadi dua tempat utama penyitaan. Drum-drum sianida yang

MORE FROM THIS CATEGORY