HNW Dukung Zakat Jadi Tax Credit dalam Revisi UU Zakat
Pesonatropis.com – Jakarta — Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan pengubahan status zakat menjadi tax credit. Langkah ini menjadi salah satu poin penting yang akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. HNW menilai bahwa transformasi zakat dari tax deduction menjadi tax credit merupakan langkah strategis yang dapat memberikan manfaat nyata bagi muzaki maupun negara.
Perubahan Status Zakat dari Tax Deduction ke Tax Credit
Selama ini, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 hanya mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction. Artinya, zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat hanya mengurangi dasar pengenaan pajak, bukan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Dengan perubahan menjadi tax credit, zakat akan berfungsi sebagai pengurang langsung terhadap pajak terutang, sehingga memberikan insentif finansial yang lebih signifikan bagi para muzaki.
Menurut HNW, perubahan ini tidak hanya bersifat teknis perpajakan, tetapi juga mencerminkan bentuk penghormatan negara terhadap pelaksanaan kewajiban beragama yang telah dijamin oleh konstitusi. Sistem yang berlaku saat ini dinilai masih menimbulkan beban ganda bagi sebagian masyarakat muslim. Mereka harus menunaikan kewajiban zakat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara penuh tanpa adanya pengurangan langsung terhadap pajak terutang.
Momentum Revisi dalam Prolegnas 2025-2029
Usulan revisi undang-undang zakat tersebut telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR RI untuk periode 2025 hingga 2029. Situasi ini menjadi semakin mendesak setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang yang berlaku. HNW menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan amanat konstitusi.
Revisi UU Zakat yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025-2029, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu isu yang layak dikaji secara serius adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction.
Mengatasi Kekhawatiran terhadap Penerimaan Pajak
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini mengakui bahwa masih terdapat kekhawatiran di kalangan berbagai pihak terkait usulan ini. Kekhawatiran utama adalah bahwa kebijakan zakat sebagai tax credit berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara. Namun, menurut HNW, kekhawatiran tersebut harus dijawab secara objektif melalui kajian yang komprehensif dan berbasis data.
Langkah yang dapat diambil adalah melakukan benchmarking atau perbandingan pengelolaan pajak dan zakat di berbagai negara yang telah menerapkan sistem serupa. Dengan demikian, Indonesia dapat memperoleh gambaran jelas mengenai dampak ekonomi dari kebijakan ini terhadap penerimaan negara. Pendekatan berbasis data dan pengalaman internasional akan memberikan keyakinan bahwa transformasi ini tidak akan merugikan keuangan negara dalam jangka panjang.
Secara keseluruhan, inisiatif yang digagas oleh HNW ini diharapkan dapat menjadi terobosan penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan menjadikan zakat sebagai tax credit, negara tidak hanya menghormati kewajiban beragama warganya, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat muslim yang menjalankan kewajiban agamanya.

