Hakim Tipikor Medan Bebaskan Eslo Simanjuntak dari Dakwaan Korupsi Lahan PTPN IV

4 minggu ago  ·  3 min read
By Anthony Lopez - pesonatropis.com
khrisna-gen-1783545126-aee4c809f1

Hakim Tipikor Medan Bebaskan Eslo Simanjuntak dari Dakwaan Korupsi

Pesonatropis.com – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan putusan yang membebaskan M. Eslo Simanjuntak dari seluruh dakwaan korupsi lahan. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi terdakwa yang selama ini menjalani tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Medan. Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan pemeriksaan saksama terhadap berbagai bukti, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.

Ringkasan Putusan Majelis Hakim

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara pada hari Rabu, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyampaikan putusan secara lisan. Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Dengan demikian, terdakwa dibebaskan dari seluruh tuduhan yang diajukan kepadanya.

Putusan ini didasarkan pada penilaian bahwa perbuatan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang dilakukan terdakwa tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara. JPU Kejari Pematang Siantar sebelumnya telah dalilkan adanya kerugian, namun bukti-bukti yang disajikan selama persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan hal tersebut secara meyakinkan.

“Menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Perintah Pembebasan dan Pemulihan Hak

Selain memutuskan pembebasan terdakwa, majelis hakim juga memberikan perintah kepada JPU untuk segera mengeluarkan M. Eslo Simanjuntak dari Rumah Tahanan Kelas I Medan. Perintah ini harus dilaksanakan segera setelah putusan diucapkan. Selain itu, hakim memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemulihan hak-hak ini merupakan bagian penting dari proses peradilan yang adil. Setiap terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah berhak mendapatkan kembali posisi dan martabatnya yang mungkin terdampak selama proses persidangan berlangsung. Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari.

“Memerintahkan JPU segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Kelas I Medan setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat,” ujar Yusafrihardi.

Tuntutan dan Dasar Hukum Awal

Sebelumnya, JPU Kejari Pematang Siantar Kurniawan Sinaga mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 603 Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dasar hukum lainnya yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, meskipun tuntutan tersebut diajukan dengan dasar hukum yang kuat, bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.

Putusan pembebasan ini menunjukkan bahwa proses peradilan di Pengadilan Tipikor Medan telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap perkara korupsi memerlukan bukti yang kuat dan meyakinkan untuk menjatuhkan hukuman, dan dalam kasus ini, bukti-bukti tersebut tidak terpenuhi.

MORE FROM THIS CATEGORY