News

Gaji PPPK Sudah Masuk APBN – Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia

Gaji PPPK Ditetapkan Masuk APBN, Pemerintah dan DPR RI Sepakat Perubahan Status PNS Tanpa Batasan Usia Gaji PPPK Sudah Masuk APBN - Presiden Joko Widodo dan

Desk News
Published Juni 11, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Gaji PPPK Ditetapkan Masuk APBN, Pemerintah dan DPR RI Sepakat Perubahan Status PNS Tanpa Batasan Usia

Gaji PPPK Sudah Masuk APBN – Presiden Joko Widodo dan wakilnya, KH Ma’ruf Amin, telah menyetujui proposal penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini diambil setelah rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR RI dengan sejumlah kementerian serta perwakilan daerah pada Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian finansial bagi para PPPK, yang sebelumnya mengalami tekanan karena penganggaran yang belum stabil.

Perjuangan Heti Kustrianingsih untuk Gaji PPPK Dalam APBN

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) dan juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih, sejak awal aktif berperan dalam mengadvokasi agar gaji PPPK diakui sebagai bagian dari APBN. Ia menjelaskan, selama ini pihaknya mempertimbangkan kebutuhan penganggaran di daerah sebagai penghalang, tetapi kebijakan ini memberikan solusi bagi pengangkatan PPPK.

“Alhamdulillah, usulan kami akhirnya diterima. Gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan karena alasan anggaran,” ujar Heti kepada JPNN, Kamis (11/6/2026). Ia menekankan bahwa pemda seringkali merasa tertekan dalam memberikan penghasilan sesuai standar kepada PPPK, sehingga mengarah pada pengangkatan status mereka sebagai pegawai tetap.

Menurut Heti, keresahan terutama muncul karena PPPK dianggap sebagai pegawai cadangan yang berada di bawah kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun kualifikasi dan kompetensi PPPK tidak kalah baik, status ini membuat mereka dirasa kurang mendapat perlakuan yang seimbang. “Kami sering dianggap sebagai kelompok bawah, meskipun kemampuan kami jauh di atas PNS,” imbuh Heti.

Keputusan masuknya gaji PPPK ke dalam APBN juga menjadi langkah strategis dalam mengatasi keresahan di sektor aparatur sipil negara. Dengan anggaran yang berasal dari APBN, status PPPK bisa diubah secara permanen tanpa batasan usia, seperti halnya PNS. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kredibilitas PPPK sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang profesional dan berkelanjutan.

Raker 8 Juni 2026 sebagai Titik Tolak Perubahan Kebijakan

Rapat yang diadakan pada 8 Juni 2026 dianggap sebagai langkah kunci dalam mempercepat pengakuan status PPPK sebagai pegawai tetap. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan kementerian serta kepala daerah, yang diharapkan dapat berdiskusi secara intensif untuk menemukan solusi terkait anggaran dan pembayaran gaji. Heti menyatakan, perubahan ini tidak hanya menguntungkan PPPK, tetapi juga meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

“Dengan adanya raker ini, diharapkan bisa segera menyelesaikan kegundahan PPPK dan kepala daerah. Kebijakan yang tidak adil bisa merusak semangat kerja,” kata Heti. Ia menyoroti bahwa sebagian kepala daerah lebih memilih merumahkan PPPK daripada menaikkan kualifikasi mereka, terutama setelah UU HKPD diberlakukan.

UU HKPD, yang mulai berlaku pada tahun 2022, mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Keberlakuan undang-undang ini berdampak signifikan terhadap anggaran daerah, sehingga sering kali menyebabkan pengangkatan PPPK menjadi berbayar secara sementara. Menurut Heti, ini memicu ketidakpuasan karena PPPK dilihat sebagai alternatif yang lebih mudah dikontrol dari segi biaya.

Kebijakan alih status PPPK ke PNS tanpa batasan usia juga memiliki implikasi bagi pemerintahan daerah. Dengan gaji dari APBN, kepala daerah tidak lagi perlu menentukan sendiri penganggaran PPPK, sehingga kebijakan lebih adil dan transparan. Heti menambahkan, perubahan ini juga bisa menarik lebih banyak calon pegawai untuk bergabung dengan program PPPK, karena menawarkan stabilitas karier.

Harapan untuk Pemenuhan Hak PPPK

Kebijakan alih status PPPK ke PNS akan meningkatkan kesejahteraan mereka, termasuk gaji yang lebih kompetitif. Pemerintah berharap dengan langkah ini, PPPK bisa menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang lebih modern dan efisien. Heti menyampaikan, keberhasilan masuknya gaji PPPK ke APBN adalah tanda bahwa perjuangan para PPPK selama ini tidak sia-sia.

“PPPK sekarang bisa berperan sebagai PNS tanpa hambatan usia. Ini memberi ruang bagi mereka untuk berkembang secara profesional,” ungkap Heti. Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini bisa membantu mempercepat reformasi birokrasi, karena PPPK lebih fleksibel dalam perekrutan dan pengelolaan.

Selain itu, alih status ini diharapkan mampu memperkuat sistem pendidikan dan pelatihan pegawai, karena PPPK bisa lebih fokus pada tugas pokok tanpa tekanan birokrasi yang berat. Heti berharap, langkah ini menjadi awal dari pengakuan lebih luas terhadap keberadaan PPPK di Indonesia. “PNS adalah standar, tetapi PPPK harus bisa memiliki nilai yang setara,” tegasnya.

Langkah masuknya gaji PPPK ke APBN juga menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas aparatur sipil negara. Meskipun ada tantangan di masa awal, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi pengembangan PPPK sebagai bagian dari kekuatan sumber daya manusia pemerintahan. Pemerintah pun berencana menindaklanjuti dengan peraturan teknis yang jelas, agar semua pihak dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik.

Dengan adanya kebijakan ini, para PPPK tidak lagi dianggap sebagai cadangan, tetapi bisa menjadi elemen utama dalam menyelesaikan berbagai tugas pemerintahan. Heti menilai, ini adalah langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara penganggaran dan kualitas kerja. “PPPK harus diakui sebagai bagian dari kekuatan pemerintahan yang tidak terpisahkan,” tambahnya.

Kebijakan alih status tanpa batasan usia akan memberi ruang lebih luas bagi PPPK dalam berkontribusi secara maksimal. Pemerintah juga berharap, kebijakan ini bisa mempercepat proses perekrutan pegawai, terutama di daerah-daerah yang kurang memiliki sumber daya manusia berkualitas. Heti menegaskan, pengakuan ini adalah bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih adil dan profesional.

Selain itu, penganggaran gaji PPPK dari APBN diharapkan mampu mengurangi beban pemda, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Dengan langkah ini, PPPK bisa memiliki kinerja yang lebih optimal, sebab tidak perlu khawatir akan pengangkatan kembali ke status kontrak. Heti mengungkapkan, ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa para PPPK tidak lagi dirugikan oleh kebijakan yang tidak seimbang.

Leave a Comment