Forum ILC Jenewa: Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Platform
Forum ILC Jenewa – JENEWA – Delegasi Indonesia, yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, telah menyelesaikan partisipasinya dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, pada 1–12 Juni 2026. Acara yang diadakan oleh International Labour Organization (ILO) ini mencatat sejumlah pencapaian penting, termasuk rampungnya naskah konvensi global pertama mengenai kerja layak di era ekonomi platform digital. Hasil ILC 114 dianggap sebagai penanda sejarah penting dalam upaya melindungi pekerja digital sekaligus penguatan mekanisme pengawasan standar ketenagakerjaan internasional.
Konvensi Global Pertama untuk Pekerja Platform
Langkah ini diperkirakan akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi para pekerja di sektor platform, yang sering kali menghadapi tantangan dalam mengakses perlindungan sosial dan hak-hak karyawan. Dalam pernyataannya, William Yani Wea, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta Tonny Pangaribuan, menyatakan bahwa ILC 114 menghasilkan perkembangan strategis untuk memastikan perlindungan kesejahteraan pekerja di lingkungan kerja digital.
“Mandat konstitusional kami tetap sama, yakni memastikan negara-negara anggota benar-benar menerapkan konvensi yang telah diratifikasi dalam hukum maupun praktik,” ujar William dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6).
Dalam konteks ini, ILC tahun ini juga berlangsung di tengah peringatan 100 tahun Komite Aplikasi Standar (Committee on the Application of Standards/CAS), yang bertugas mengawasi penerapan konvensi-konvensi ILO oleh negara anggota. William, yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI), mengatakan bahwa kehadiran delegasi Indonesia menjadi bagian dari upaya global untuk memperkuat mekanisme pengawasan internasional di bidang ketenagakerjaan.
Kasus Pelanggaran Hak Pekerja di Berbagai Negara
Sidang ILC ke-114 juga menyentuh isu-isu kritis mengenai pelanggaran hak-hak pekerja di beberapa negara. Delegasi Indonesia menyoroti kondisi kebebasan berserikat dan perlindungan pekerja di Myanmar, Belarus, serta Filipina. Terutama Myanmar, yang masih menjadi sorotan serius karena penghapusan organisasi pekerja, penangkapan aktivis buruh, dan dugaan praktik kerja paksa.
William Yani Wea menjelaskan bahwa kasus Myanmar menunjukkan tantangan serius dalam memastikan hak-hak pekerja diakui secara penuh. “Masalah ini menarik perhatian global karena dampaknya terhadap jumlah besar pekerja platform yang mengandalkan perlindungan hukum,” tambahnya. Delegasi Indonesia berupaya memastikan konvensi-konvensi ILO dapat menjadi dasar untuk memperbaiki kondisi kerja di negara-negara yang dianggap belum memenuhi standar internasional.
Dalam rangkaian kegiatan ILC, para delegasi juga menyampaikan pendapat mengenai pentingnya regulasi yang lebih adaptif untuk mengakomodasi perubahan paradigma kerja di era digital. Konvensi baru ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi negara-negara anggota ILO dalam mengatur hubungan kerja dengan pekerja platform, termasuk masalah upah, jam kerja, serta keamanan pekerjaan.
Penegakan Konvensi ILO: Tantangan dan Peluang
William menyoroti bahwa keberhasilan ILC 114 tidak hanya terletak pada penyelesaian konvensi, tetapi juga pada kemampuan negara-negara anggota untuk mematuhi prinsip-prinsip yang telah disepakati. “Kita harus terus mengawasi implementasi konvensi ini di lapangan, karena ada perbedaan antara kebijakan dan praktik di lapangan,” katanya.
Kasus Myanmar, Belarus, dan Filipina dianggap sebagai contoh nyata tentang bagaimana pelanggaran hak-hak pekerja dapat terjadi di berbagai konteks. Delegasi Indonesia meminta perhatian internasional terhadap kondisi di Myanmar, khususnya setelah sejumlah organisasi pekerja di sana dibubarkan dan para aktivis buruh ditangkap. Di Belarus, masalah upah minimum dan jam kerja berlebihan menjadi sorotan, sementara di Filipina, kondisi pengawasan hukum terhadap pekerja platform masih memerlukan peningkatan.
Sebagai bagian dari partisipasi Indonesia, para delegasi juga memberikan saran terkait pendekatan multilateral dalam menangani isu-isu pekerja platform. “Konvensi ini menjadi titik awal untuk membangun kesadaran global bahwa pekerja digital layak mendapatkan perlindungan yang sama seperti pekerja konvensional,” ujarnya.
Kontribusi Indonesia dalam Forum Internasional
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berharap konvensi baru ini dapat menjadi fondasi untuk kesejahteraan pekerja platform di seluruh dunia. “Kami percaya bahwa hukum internasional yang jelas dapat menjadi payung bagi pekerja yang masih terlindung oleh norma-norma lokal yang kurang memadai,” jelas Tonny Pangaribuan, salah satu perwakilan KSPSI dalam sidang tersebut.
Pelaksanaan ILC ke-114 juga menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen dalam memperkuat standar ketenagakerjaan. Dengan memperhatikan kondisi pekerja platform di berbagai negara, delegasi Indonesia menegaskan bahwa isu ini tidak hanya lokal, tetapi juga memerlukan kerjasama internasional dalam menyelesaikannya. “Ini adalah langkah awal, tetapi kita harus terus bekerja untuk memastikan keberlanjutan perlindungan pekerja digital,” tambah William.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 1.500 delegasi dari 187 negara anggota ILO. Kehadiran delegasi Indonesia memperkuat posisi negara-negara berkembang dalam mengusulkan kebijakan yang lebih inklusif. Konvensi yang terbentuk diharapkan dapat menjadi referensi untuk negara-negara yang belum memiliki regulasi khusus mengenai pekerja platform. “Kita harus bersyukur karena akhirnya ada perjanjian global yang mengakui pentingnya pekerja digital,” kata William.
Dengan adanya konvensi ini, harapan besar diharapkan untuk mengurangi ketimpangan di antara pekerja platform dan pekerja konvensional. Delegasi Indonesia juga berharap konvensi tersebut bisa diimplementasikan secara efektif di berbagai negara
