Operasi Ganda Bea Cukai Mataram: 2,8 Juta Rokok Ilegal Disita, Potensi Kerugian Negara Tertahan
Pesonatropis.com – Wilayah Nusa Tenggara Barat kembali menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Mataram berhasil melaksanakan serangkaian penindakan yang melibatkan dua unit truk pengangkut barang. Total tembakau yang diamankan mencapai angka 2.892.000 batang selama kurun waktu enam hari, tepatnya dari tanggal 23 hingga 30 Juni tahun 2026. Angka ini mencerminkan intensitas pengawasan yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Dari kedua operasi tersebut, estimasi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. Jumlah ini menunjukkan betapa besarnya dampak ekonomi dari peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan. Dengan adanya penindakan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara tidak bocor ke pasar gelap.
Penindakan Pertama di Dermaga Nusantara 2
Operasi pertama dimulai pada hari Senin, 23 Juni 2026. Lokasi yang dipilih adalah Dermaga Nusantara 2 yang berada di kawasan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Dalam aksi ini, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan satu truk yang penuh dengan muatan rokok. Jumlah rokok yang ditemukan mencapai 1.049.600 batang. Truk tersebut diduga akan mendistribusikan barang-barang tersebut ke berbagai titik penjualan di wilayah sekitar.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan muatan truk. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rokok-rokok tersebut tidak memiliki pita cukai yang valid. Kondisi ini menjadi dasar hukum bagi petugas untuk menahan truk beserta isinya. Proses penindakan berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.
Penindakan Kedua di Pelabuhan Domestik
Hanya berjarak beberapa hari setelah operasi pertama, Bea Cukai Mataram kembali melakukan tindakan tegas. Kali ini, waktu pelaksanaan berada pada malam hingga dini hari tanggal 29 Juni 2026. Lokasi penindakan kali ini adalah Pelabuhan Domestik Lembar. Petugas berhasil menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal yang sedang berlangsung.
Truk kedua yang diamankan membawa jumlah rokok lebih besar dibandingkan truk pertama. Total muatan yang berhasil diamankan adalah 1.842.400 batang rokok ilegal. Angka ini membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung secara masif di wilayah tersebut. Keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari koordinasi yang baik antar petugas di lapangan.
Klarifikasi Jenis Tembakau dan Sinergi Instansi
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, memberikan penjelasan resmi mengenai hasil penindakan. Ia menyatakan bahwa seluruh barang yang diamankan merupakan produk tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). Barang-barang ini tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang cukai Indonesia.
“Seluruh barang hasil penindakan merupakan hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai,” ungkap Bambang Parwanto.
Menurut Bambang, keberhasilan operasi ini bukan hanya kerja satu instansi saja. Ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Koordinasi yang solid antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan penindakan.
Perlu diketahui bahwa rokok ilegal biasanya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal. Hal ini menarik minat konsumen, namun merugikan negara karena tidak adanya pembayaran cukai yang seharusnya. Dengan terus melakukan penindakan, Bea Cukai Mataram berkomitmen untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Operasi-operasi seperti ini juga memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Mereka akan lebih berhati-hati dalam melakukan distribusi barang agar tidak tertangkap oleh petugas. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih bijak dalam memilih produk rokok yang mereka konsumsi.
Dengan total 2.892.000 batang rokok yang berhasil diamankan, upaya pemberantasan rokok ilegal di Mataram semakin menunjukkan hasil yang positif. Potensi kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar yang berhasil diselamatkan menjadi bukti nyata efektivitas pengawasan yang dilakukan. Ke depan, Bea Cukai Mataram akan terus meningkatkan intensitas penindakan untuk memastikan bahwa semua barang kena cukai yang beredar di pasaran sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News untuk mendapatkan informasi terbaru seputar penindakan dan perkembangan lainnya di wilayah Mataram dan sekitarnya.

