Agenda Kunjungan: Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang

Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2016 hingga 2025. Pernyataan ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada dini hari Sabtu (28/3/2026).

Dalam acara tersebut, hadir Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna serta Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. “Kejaguan menetapkan ST (Samin Tan) sebagai tersangka,” tutur Syarief. Menurutnya, penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

“Penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Syarief.

Samin Tan, yang juga merupakan pemilik efektif PT AKP, diduga melanggar aturan dengan tetap menjalankan operasi tambang dan menjual hasilnya secara ilegal setelah izin pengusahaan melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada tahun 2017. Meski demikian, aktivitas penambangan berlanjut hingga 2025.

Syarief menjelaskan bahwa Samin Tan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi sektor pertambangan. “Kerja sama ini menyebabkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian nasional,” ujar Syarief. Saat ini, tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menghitung besaran kerugian tersebut.

Samin Tan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Pernyataan ini menandai proses hukum yang diawali dengan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap operasi tambang ilegal.

READ  Rencana Khusus: Perang Trump di Iran Acak-Acak Tatanan Dunia, Hukum Global Lumpuh?

Langkah Penertiban Kawasan Hutan

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak menyoroti upaya Jampidsus dalam menegakkan hukum. “Satgas PKH telah mengingatkan perusahaan yang terlibat untuk memenuhi kewajibannya,” katanya. Teguran tersebut diberikan pada awal Maret, sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan yang disalahgunakan oleh PT AKP.

“Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengambil langkah selanjutnya,” tambah Barita.

Menurut Barita, proses penegakan hukum ini bertujuan memastikan kepastian hukum dan kedaulatan negara dalam mengelola kawasan hutan. “Ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan penertiban dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.