Kebijakan Baru: Raperda SPAM upaya DKI akselerasi layanan air minum perpipaan

Raperda SPAM upaya DKI akselerasi layanan air minum perpipaan

Jakarta, Senin – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan realisasi layanan air minum melalui jaringan perpipaan hingga 2029. “Layanan air minum melalui jaringan perpipaan merupakan komponen strategis dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global yang layak huni, berkelanjutan, dan kompetitif,” ujarnya.

Menurut Rano, substansi Raperda SPAM akan mengatur sistem penyediaan air secara menyeluruh, termasuk jenis penyelenggara, wewenang dan tanggung jawab, serta hak dan kewajiban pelanggan. Regulasi ini juga mencakup pembinaan, pengawasan, penerapan larangan, dan sanksi. Selain itu, akan ditentukan mekanisme pendanaan, skema tarif, serta prosedur perizinan dan kerja sama.

DPRD DKI Jakarta berharap Raperda SPAM bisa memperkuat aturan terkait hak dasar warga atas akses air minum. “Peraturan ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Ia menambahkan, Raperda diharapkan bisa meningkatkan regulasi tentang ketersediaan air yang aman, berkualitas, merata, dan terjangkau.

Khoirudin mengatakan, tumbuhnya populasi dan kompleksitas isu perkotaan saat ini membutuhkan kebijakan yang lebih kuat dan visioner. Raperda SPAM akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 tentang layanan air minum karena dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

READ  Strategi Penting: Pramono: Sinergi DKI-Muhammadiyah perkuat Jakarta sebagai kota global