Gus Yaqut Sudah Ditahan Terkait Kasus Kuota Haji – Kapan KPK Panggil Gus Alex?
Gus Yaqut Sudah Ditahan Terkait Kasus Kuota Haji, Kapan KPK Panggil Gus Alex?
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, setelah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menjadi tersangka dalam investigasi ini.
Panggilan untuk Gus Alex
Dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/3), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan undangan untuk memanggil Gus Alex. “Nah, sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan,” kata Asep. Namun, ia belum memastikan apakah Gus Alex akan langsung ditahan setelah diperiksa. “Jadi ditunggu saja ya, rekan-rekan,” ujarnya.
“Nah, sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan,” kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/3).
Kuota Haji dan Penyalahgunaan
Kasus ini berkaitan dengan adanya kuota tambahan sebanyak 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Dalam proses distribusi, kuota haji reguler dan khusus diduga dibagi dengan rasio 50:50, bukan 92:8 seperti ketentuan resmi. KPK menyebut adanya indikasi pemberian fee kepada biro travel haji, termasuk ke Gus Yaqut, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.
Fee yang Diduga Diperoleh
Menurut penyelidikan, selama pelaksanaan haji 2023, biro travel dikenai fee sekitar USD 5.000 atau Rp 84 juta per jemaah. Sementara itu, pada haji 2024, besaran fee diduga mencapai USD 2.500 atau Rp 42 juta per orang. KPK menilai pematokan biaya ini mengarah pada tindak pidana korupsi.
Alasan Gus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pembagian kuota 50:50 dilakukan untuk menjaga keselamatan jemaah, terutama karena keterbatasan kapasitas tempat ibadah di Arab Saudi. Ia juga menyebut bahwa ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Saudi yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Menurut Yaqut, dirinya tidak mengambil keuntungan apa pun dalam kasus dugaan rasuah ini.
KPK menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan berdasarkan aturan yang jelas, tetapi ada indikasi pembagian tidak sesuai prinsip. Dengan adanya MoU, Yaqut menilai keputusan pembagian kuota haji menjadi lebih transparan dan berdasar.
