Fakta Baru Sidang Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai, Adik Terdakwa Ungkap Bukti Pembelian

4 minggu ago  ·  3 min read
By Michael Taylor - pesonatropis.com
khrisna-gen-1783597200-3a33fbf090

Sidang Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai: Adik Terdakwa Ungkap Bukti Pembelian

Pesonatropis.com – SURABAYA – Proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan perobohan rumah dinas milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kawasan Asemrowo Kali, Surabaya, kembali mencatat perkembangan penting. Sidang lanjutan yang digelar pada hari Rabu, tanggal 8 Juli, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan saksi kunci yang memberikan keterangan baru. Saksi tersebut adalah Yenny Dwi Jayanti, perempuan berusia 36 tahun yang merupakan adik kandung dari terdakwa Murnita Triwidyaning. Visit Agenda melaporkan bahwa kesaksian ini menjadi momen penting dalam perkara sengketa rumah dinas tersebut.

Keterangan Saksi Mengenai Transaksi Pembelian Rumah

Di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan, Yenny menyampaikan keterangan yang sangat penting mengenai status kepemilikan rumah dinas nomor 23 yang menjadi objek utama sengketa dalam perkara ini. Menurut kesaksiannya yang detail, rumah tersebut telah dibeli oleh kakaknya, Murnita, dari sebuah lembaga yang dikenal dengan nama Yayasan Pembangunan Sosial atau disingkat YPS. Transaksi jual beli ini tercatat telah berlangsung sejak tahun 2002 silam, yang menunjukkan bahwa kepemilikan telah berlangsung cukup lama. Visit Agenda mencatat bahwa keterangan ini menjadi salah satu bukti krusial dalam perkara.

Yenny menjelaskan dengan rinci bahwa total nilai pembayaran untuk rumah dinas tersebut mencapai Rp500 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui beberapa kali transaksi yang tercatat dengan baik. “Pembayaran pertama Rp200 juta, kemudian sisanya Rp300 juta,” jelas Yenny saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang dengan penuh keyakinan. Pernyataan ini menjadi salah satu bukti penting yang mendukung klaim terdakwa atas kepemilikan rumah tersebut. Visit Agenda menambahkan bahwa bukti pembayaran bertahap ini memperkuat posisi terdakwa dalam perkara.

Saksi Menghadiri Proses Penandatanganan

Yang menarik, Yenny mengaku turut hadir dan menyaksikan langsung proses penandatanganan dokumen transaksi jual beli rumah dinas tersebut. Meskipun tidak terlibat secara aktif dalam negosiasi, kehadirannya memberikan validasi tambahan terhadap kelancaran proses pembelian. Yenny juga menyebutkan bahwa ia mengetahui keberadaan kuitansi pembayaran yang diterbitkan oleh pihak yayasan kepada Murnita sebagai bukti sah transaksi. Kehadiran saksi ini menjadi nilai tambah dalam perkara.

“Waktu jual beli dan tanda tangan saya hadir, tetapi hanya sekadar melihat. Saya tahu ada kuitansi pembelian antara yayasan dan Murnita,” katanya.

Gagalnya Proses Balik Nama Kepemilikan

Selain itu, Yenny juga mengungkapkan bahwa kakaknya pernah berusaha untuk menyelesaikan proses balik nama kepemilikan rumah dinas tersebut. Sayangnya, upaya tersebut tidak dapat tuntas dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh meninggalnya Darto, yang merupakan pemilik sekaligus perwakilan dari Yayasan Pembangunan Sosial. Kematian Darto menghambat kelancaran administrasi perpindahan hak milik rumah dinas dari yayasan kepada Murnita. Visit Agenda melaporkan bahwa faktor ini menjadi salah satu penyebab utama sengketa yang terjadi.

Pentingnya Keterangan dalam Perkara

Keterangan yang disampaikan oleh Yenny ini menjadi sangat signifikan dalam memperkuat posisi terdakwa. Bukti pembelian yang telah dilakukan sejak tahun 2002 menunjukkan bahwa Murnita memiliki dasar hukum yang kuat atas rumah dinas tersebut. Kehadiran kuitansi pembayaran dan kesaksian Yenny yang menyaksikan proses transaksi memberikan lapisan bukti tambahan yang sulit dibantah. Visit Agenda menambahkan bahwa seluruh bukti ini akan menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim.

Perkara perobohan rumah dinas ini telah menarik perhatian publik Surabaya karena melibatkan institusi pemerintah dan menyangkut hak kepemilikan properti. Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya serta mempertimbangkan seluruh bukti yang telah diajukan. Visit Agenda akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Seluruh perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan media. Keputusan akhir dari majelis hakim nantinya akan menentukan nasib rumah dinas nomor 23 serta memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa ini. Visit Agenda memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MORE FROM THIS CATEGORY