Pemkot Bogor Perketat Angkot Tua, Special Plan Capai 300 Kendaraan Ditindak
Operasi Gabungan di Jalan H. Ir. Juanda
Pesonatropis.com – Kota Bogor kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menertibkan angkutan kota yang sudah tidak layak beroperasi. Melalui penerapan Peraturan Wali Kota yang mengatur rasionalisasi dan penghapusan kendaraan bermotor umum, pemerintah daerah ini terus melakukan pengawasan ketat terhadap armada transportasi publik. Pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026, sebuah operasi gabungan berhasil menangkap 21 unit angkot yang telah melewati batas usia teknisnya. Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang didampingi oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Razia yang berlangsung di sepanjang Jalan H. Ir. Juanda dimulai sejak pukul tujuh pagi waktu Indonesia Barat. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Bogor, Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, serta personel TNI dari Satuan Garnisun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kendaraan yang lewat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh angkot yang terjaring dalam operasi tersebut telah beroperasi selama lebih dari dua puluh tahun. Angka ini melampaui batas usia teknis yang telah ditetapkan dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026.
Pelanggaran Administrasi dan SIM
Selain masalah usia kendaraan, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para pengemudi. Beberapa di antaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku. Kondisi ini menambah daftar pelanggaran yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Saya rasa tidak ada lagi pengendara atau pengusaha yang berani mencoba-coba. Apalagi ketika sudah dilakukan pencoretan, tetapi kemudian masih berkeliaran, ujarnya saat ditemui di lokasi operasi.
Special Plan dan Kesiapan Masyarakat
Menurut Wakil Wali Kota, pemerintah telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha dan pengemudi angkot jauh sebelum kebijakan ini diterapkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait memahami ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi kendaraan yang telah dinyatakan tidak laik jalan untuk tetap beroperasi di jalanan kota. Kendaraan yang sudah dicoret dari daftar operasional seharusnya tidak lagi digunakan untuk mengangkut penumpang.
Sejak awal penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026, Pemkot Bogor telah menindak lebih dari tiga ratus kendaraan yang melanggar ketentuan. Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan operasi gabungan, tetapi juga melakukan pengawasan rutin di berbagai titik strategis. Setiap kendaraan yang ditemukan melanggar akan langsung ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pencoretan kendaraan dari daftar operasional dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dampak Special Plan Terhadap Transportasi Publik
Penghapusan angkot tua diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penumpang. Kendaraan yang sudah tua cenderung memiliki kondisi mesin dan bodi yang menurun, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain itu, angkot tua juga dikenal memiliki emisi gas buang yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Dengan penggantian bertahap, kota Bogor dapat mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warganya.
Pihak Dishub Kota Bogor juga telah menyiapkan mekanisme pendampingan bagi pengusaha angkot yang terdampak kebijakan ini. Program peremajaan kendaraan akan diberikan prioritas kepada mereka yang telah memenuhi syarat. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan signifikan terhadap layanan transportasi publik. Masyarakat dapat berharap adanya peningkatan kualitas armada angkot dalam waktu dekat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terbaru seputar transportasi di Bogor, berbagai kanal media sosial resmi Pemkot telah menyediakan update secara berkala. Informasi mengenai jadwal operasi, lokasi razia, dan hasil penindakan dapat diakses melalui platform digital yang tersedia. Hal ini memudahkan masyarakat untuk tetap terinformasi tentang perkembangan penertiban angkot di kota tersebut.
Operasi gabungan ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Pemkot Bogor dalam mewujudkan transportasi publik yang modern dan nyaman. Dengan terus melakukan pengawasan dan penindakan, diharapkan angkot tua dapat segera digantikan dengan kendaraan baru yang lebih memenuhi standar keselamatan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung penuh program ini demi terciptanya kota yang lebih baik di masa depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News untuk mendapatkan informasi terkini s

