Agenda Kunjungan: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Richard Lee Dilakukan Penahanan di Polda Metro Jaya
Jakarta, KOMPAS.com – Richard Lee, seorang dokter dan pengaruh Instagram, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini berdasarkan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Keterangan dari Kepala Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tindakan penahanan diambil setelah Richard Lee diperiksa sebagai tersangka. Proses pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan 29 pertanyaan yang diajukan.
“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa selama 10 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menilai tindakan tersangka menghambat penyidikan,” ujar Budi kepada media.
Alasan Penahanan Richard Lee
Budi menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil karena Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan. Selain itu, ia juga gagal melaporkan diri dua kali, yaitu pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.
“Kedua tindakan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan,” tambah Budi.
Pemeriksaan Kesehatan dan Barang Pribadi
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan mencakup tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh, dengan hasil yang normal.
Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan pembuktian kasus telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum proses penahanan dimulai.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Kasus Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz, dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Penetapan tersangka DRL dilakukan pada 15 Desember 2025, setelah penyidik mempelajari laporan tersebut,” kata Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).
Keterlibatan Dokter Detektif
Dokter Detektif sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, penyidik memanggil Richard Lee untuk diperiksa pada 23 Desember 2025, namun ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026.
Perdebatan antara Richard Lee dan Dokter Detektif
Kasus ini dimulai dari pernyataan Dokter Detektif yang menyebutkan Richard Lee tidak memiliki SIP untuk operasional klinik di Palembang. Namun, setelah penyelidikan, Richard Lee menunjukkan dua alat bukti bahwa ia memiliki izin praktik tersebut.
“Sudah ada dua bukti, yaitu dari konten TikTok Dokter S yang menyatakan Dokter R tidak memiliki SIP, serta fakta bahwa Dokter R memiliki izin tersebut,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, Igo Fazar Akbar.
