Program Terbaru: Polda NTB ungkap penyelewengan 800 liter solar subsidi di Sumbawa

Polda NTB ungkap penyelewengan 800 liter solar subsidi di Sumbawa

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan pengungkapan terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa. Sebanyak 800 liter solar subsidi berhasil disita dari sejumlah drum plastik yang dibawa melalui kendaraan roda tiga. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Fx. Endriadi, mengatakan penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam volume besar.

Pengamanan dan penyelidikan

“Tim khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan para tersangka serta alat transportasi yang digunakan,” jelas Endriadi di Mataram, Senin.

Solar subsidi yang diamankan terdiri dari tiga drum plastik berwarna biru dengan kapasitas 200 liter per drum, serta empat drum plastik putih berkapasitas 50 liter. BBM tersebut ditemukan oleh petugas saat dalam proses pengangkutan. Menurut Endriadi, solar subsidi tersebut baru dibeli dari SPBU di Kecamatan Alas, lalu rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin.

Modus dan keuntungan

Para pelaku, yang belum diungkapkan jumlah dan identitasnya, membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjual kembali dengan harga Rp8.000 per liter. “Motifnya untuk meraih keuntungan,” tambahnya. Kepolisian menilai praktik ini merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi secara gratis.

Penyidikan perkara ini mengacu pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Endriadi menegaskan komitmen pihaknya untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna mencegah tindakan penyalahgunaan yang merugikan penerima manfaat.

READ  Jasamarga dan kepolisian hentikan "contraflow" di Tol Jakarta-Cikampek