Polresta Jambi tangkap tiga pengedar 2 kg sabu dan 5.051 ekstasi
Polresta Jambi Ringkus Tiga Tersangka Peredaran Narkoba
Kota Jambi menjadi tempat terungkapnya kasus narkotika yang melibatkan tiga orang pengedar. Dalam operasi penyergapan, petugas berhasil menyita dua kilogram sabu-sabu dan 5.051 butir pil ekstasi dari sebuah kamar hotel di Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, yang merilis hasilnya pada Senin.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus tersebut bermula dari informasi yang diberikan warga mengenai pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, ke Palembang yang melewati Kota Jambi. Dengan menyelidiki laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyisiran hingga menemukan barang bukti di kamar hotel. Tiga pria yang ditangkap, RL (43), RT (29), dan SA (25), berasal dari Pekanbaru.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penggeledahan, satu tas hitam ditemukan dalam lemari kamar, berisi dua paket sabu-sabu seberat 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi yang totalnya mencapai 5.051 butir. RL terungkap sebagai kurir utama yang diperintah oleh S, sementara RT membantu pengantaran barang. SA mengaku hanya terlibat karena dijanjikan pekerjaan di bidang tower di Palembang.
“RL adalah residivis narkoba yang kembali terlibat dalam jaringan penyelundupan barang ilegal. Kami masih mengejar pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” ujar Kasat Narkoba Polresta Jambi Ajun Komisaris Polisi Tito Alhafest.
Kasus Masih Dikembangkan
Tito Alhafest menambahkan, total sabu-sabu yang dibawa sebelumnya mencapai lima kilogram, tetapi tiga kilogram sudah diserahkan ke seseorang di Kota Jambi sebelum operasi. RL dan RT masing-masing menerima upah sebesar Rp6 juta dan Rp4,5 juta. Sedangkan SA tidak mengetahui keberadaan narkoba dalam perjalanan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan barang bukti yang diamankan, Polresta Jambi memperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkoba hingga 25.000 sampai 45.000 jiwa. Namun, angka ini bersifat estimasi.
“Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai perdagangan narkoba di Kota Jambi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegas Boy Sutan Binanga Siregar, Kepala Polresta Jambi.
