Info Terbaru: KPK tahan ajudan Abdul Wahid untuk 20 hari pertama
KPK Tahan Ajudan Abdul Wahid Selama 20 Hari Pertama
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marjani (MJN), ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Tahanan tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, berlaku dari 13 April hingga 2 Mei 2026.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April sampai 2 Mei 2026,” kata Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Marjani disimpan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Menurut Achmad, ajudan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut juga mengacu pada ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengumumkan penangkapan Abdul Wahid dan delapan individu lainnya dalam operasi penyergapan. Pada hari berikutnya, 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
Di tanggal 5 November 2025, KPK merumuskan status tersangka bagi Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam. Mereka terlibat dalam skandal korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Tiga bulan kemudian, pada 9 Maret 2026, ajudan Abdul Wahid, Marjani, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
