Rencana Khusus: Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kembali bahwa seluruh perusahaan diperintahkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara lengkap, tanpa membagi pembayaran menjadi beberapa tahap. Penegakan ini bertujuan memastikan pekerja dan buruh menerima haknya tepat waktu sebelum menghadapi hari raya besar. Menaker menjelaskan, THR bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh yang menjadi fondasi keberhasilan produktivitas dan perekonomian nasional.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dokumen ini diberikan kepada para gubernur se-Indonesia guna memperkuat pengawasan di tingkat daerah. SE menyebutkan bahwa THR berlaku bagi semua karyawan, termasuk mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau waktu tertentu (PKWT). Pekerja dengan durasi kontrak minimal satu bulan juga berhak menerima THR.

“Dengan alasan tersebut, Menaker kembali menegaskan bahwa THR Keagamaan harus dibayarkan secara utuh oleh perusahaan, tanpa adanya penundaan atau pembagian tahap,” ujar Yassierli, Jumat (6/3/2026).

Menaker menekankan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ia juga mengimbau perusahaan untuk menyerahkan THR lebih dini agar pekerja/buruh dapat merencanakan kebutuhan keluarga dengan lebih baik. “Pemerintah berharap perusahaan di wilayah masing-masing menjalankan aturan ini secara konsisten,” tambah Yassierli.

Kriteria Penghitungan THR

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan. Untuk pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, THR disetel sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional sesuai dengan durasi kerja, yakni (masa kerja/12) × satu bulan upah.

READ  Agenda Utama: Lonjakan Harga BBM Bisa Pengaruhi Inflasi hingga 30 Persen

Pekerja harian lepas mendapat perhitunganTHR berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja. Jika masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. Untuk masa kerja di bawah 12 bulan, nilai THR diambil dari rata-rata upah bulanan selama periode kerja.

Bagi pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. Yassierli menambahkan, jika perusahaan memiliki ketentuan khusus dalam perjanjian kerja, peraturan internal, atau tradisi yang memberikan THR lebih besar dari standar umum, maka besaran THR tetap mengikuti kebijakan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.

Penguatan Layanan Pemantauan

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan mengajak pemerintah daerah menyediakan Posko Satgas Ketenagakerjaan yang terintegrasi. Layanan ini bertujuan memudahkan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR. Menaker juga meminta gubernur mendorong perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi aturan perundang-undangan terkait THR.