Agenda Utama: Lonjakan Harga BBM Bisa Pengaruhi Inflasi hingga 30 Persen

Lonjakan Harga BBM Bisa Pengaruhi Inflasi hingga 30 Persen

Dalam diskusi di Jakarta, Rabu (13/3/2026), Gundy Cahyadi, direktur penelitian Prasasti, menegaskan bahwa kenaikan harga energi memainkan peran signifikan dalam menentukan tingkat inflasi nasional. Ia menjelaskan bahwa sekitar satu pertiga dari total keranjang inflasi dipengaruhi oleh harga bahan bakar. Jika harga BBM subsidi meningkat secara signifikan, dampaknya terhadap inflasi akan cukup besar.

“Apabila harga minyak naik antara 50 hingga 75 persen dan BBM dalam negeri juga mengalami kenaikan, angka inflasi dapat mencapai sekitar 30 persen dari total basket yang dibentuk,” ungkap Gundy.

Lonjakan inflasi yang muncul berpotensi memaksa Bank Indonesia (BI) untuk menaikkan suku bunga, guna mengendalikan tekanan harga. Namun, kebijakan tersebut bisa menghambat pertumbuhan sektor usaha dan kredit perbankan yang saat ini mulai bangkit. Gundy menambahkan bahwa pemerintah memiliki tiga strategi: menyalurkan seluruh kenaikan ke masyarakat, menutupinya dengan subsidi, atau menggabungkan kedua metode.

Menurut Prasasti Center for Policy Studies, perhitungan awal menunjukkan bahwa asumsi dalam RAPBN 2026 menganggap nilai tukar rupiah sekitar Rp16.500 per dolar AS, sementara harga minyak Brent dianggap sebesar 70 dolar AS per barel. Namun, dalam skenario terbaru per Maret 2026, nilai tukar rupiah diperkirakan turun hingga Rp17.000 per dolar AS, sementara harga minyak Brent bisa melesat hingga 100 dolar AS per barel.

Kenaikan 10 dolar AS dalam harga minyak akan meningkatkan beban subsidi BBM sebesar 30 persen, sedangkan kenaikan 500 poin nilai tukar rupiah bisa menambah 3 persen subsidi LPG. “Kombinasi kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah berpotensi mendorong defisit mencapai 3,6–3,8 persen dari PDB,” kata Gundy.

READ  Rencana Khusus: Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil

Pengaruh pada Penerimaan Pajak

Penurunan aktivitas ekonomi akibat gejolak harga energi bisa menekan pendapatan pajak, yang saat ini berkisar 10 persen dari PDB. Piter Abdullah, direktur kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, mengatakan kenaikan harga minyak akan memengaruhi dua aspek APBN: pengurangan penerimaan negara dan peningkatan belanja subsidi.

“Dengan penerimaan berkurang sekaligus belanja subsidi meningkat, defisit akan cenderung membesar. Pelebaran defisit di atas 3 persen dari PDB tampaknya sudah tak terhindarkan,” ujar Piter.

Kenaikan harga minyak global juga berisiko mengganggu sektor-sektor utama, seperti transportasi, logistik, manufaktur, pertanian, perikanan, serta akomodasi dan makanan-minuman. Hal ini bisa meningkatkan biaya distribusi dan operasional, sekaligus meredupkan daya beli masyarakat. Piter menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan seberapa luas pelebaran defisit dan cara mengatasinya secara cermat.