Today’s News: KKP tegaskan kapal di Merauke bukan ‘trawl’
KKP tegaskan kapal di Merauke bukan ‘trawl’
Dari Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kapal penangkap ikan yang menjadi perdebatan di Kabupaten Merauke tidak menggunakan alat trawl, melainkan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Alat ini telah diizinkan dengan pengaturan ketat, demikian dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Minggu.
Pengoperasian JHUB terbatas pada wilayah tertentu
“Penggunaan kapal JHUB hanya diizinkan di area spesifik yang ditentukan melalui koordinat dan peta. Hal ini bertujuan mencegah tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujar Latif.
Latif menegaskan bahwa penguatan pengelolaan perikanan terus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pengaturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur penempatan alat penangkapan ikan dalam zona terukur dan wilayah pengelolaan perikanan.
JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi teknis khusus
Dalam aturan tersebut, trawl atau pukat harimau termasuk alat yang dilarang karena bisa merusak lingkungan. Sementara itu, JHUB diizinkan dengan syarat teknis yang ketat agar tidak mengganggu alat tangkap lain atau menyebabkan konflik di lapangan.
Untuk memastikan penerapan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026. Surat ini mengatur operasional JHUB di Zona 03 WPPNRI 718, dengan penekanan pada penggunaan alat sesuai aturan dan pengawasan terhadap keberadaan nelayan lain.
Konflik terjadi setelah aksi HNSI Merauke
Sebelumnya, nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke melakukan aksi pada 20 April 2026. Mereka menolak kapal yang diduga menggunakan trawl karena khawatir mengurangi hasil tangkapan nelayan lokal.
Menanggapi aksi tersebut, KKP meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak akurat. Dijelaskan bahwa kapal milik PT Tri Kusuma Graha di PPN Merauke belum dapat beroperasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
KKP perkuat pengawasan dan dialog dengan nelayan
Latif menambahkan bahwa KKP bekerja sama dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, serta penegak hukum lainnya untuk memperkuat pengawasan. Selain itu, otoritas pelabuhan dan dinas perikanan setempat juga membuka ruang dialog dengan nelayan untuk menghindari kesalahpahaman.
