Latest Program: Ekonom: PPN DTP tiket pesawat redam inflasi meski dampak terbatas

Ekonom: PPN DTP untuk Tiket Pesawat Membantu Redam Inflasi, Meski Dampak Terbatas

Latest Program – Jakarta — Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diterapkan pada tiket pesawat dinilai memberikan kontribusi dalam menenangkan tekanan inflasi. Namun, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan keputusan pembelian konsumen masih dirasa tidak signifikan. Menurut Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, pengurangan harga tiket yang dihasilkan kebijakan ini tidak terlalu besar, sehingga manfaatnya bagi masyarakat umumnya terbatas.

“Pengurangan harga tiket yang terbatas dan sebagian besar penumpang yang tergolong tidak peka terhadap perubahan tarif membuat dampak kebijakan ini tidak terlalu besar,” ujar Wijayanto kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Kebijakan insentif PPN tersebut dianggap tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena nilai insentif yang diberikan relatif kecil, serta berlaku hanya selama 60 hari. Meski demikian, Wijayanto menekankan bahwa penurunan harga tiket sebesar 10 persen belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh pelanggan. Ia menyatakan bahwa maskapai berpotensi menahan sebagian dari penurunan tersebut, sehingga meningkatkan margin keuntungan.

Sementara itu, Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk pembelian tiket dan penerbangan dalam masa 60 hari setelah diundangkan. Dengan mengalihkan beban pajak dari tarif dasar dan tambahan bahan bakar (fuel surcharge) ke pemerintah, maskapai bisa menekan biaya operasional, sehingga harga tiket bisa dipertahankan lebih rendah. “Dengan adanya insentif ini, beban biaya bahan bakar yang naik bisa sedikit diminimalkan,” kata Haryo.

Menurut Haryo, intervensi fiskal seperti PPN DTP menjadi solusi penting dalam mengurangi tekanan harga tiket, terutama karena biaya avtur (bahan bakar pesawat) telah meningkat hingga mencapai sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan transportasi udara, terutama di tengah kenaikan harga bahan bakar yang signifikan.

“Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi, namun terkesan bersifat parsial. Dampak yang diharapkan belum muncul secara optimal,” tambah Wijayanto.

Kebijakan PPN DTP juga dianggap sebagai langkah kecil dalam mengatasi kenaikan biaya hidup. Menurut ekonom tersebut, pemerintah terlalu bergantung pada kebijakan yang bersifat sepotong-sepotong, sehingga tidak mampu memberikan manfaat yang luas bagi perekonomian nasional. Ia menilai, untuk menekan inflasi secara efektif, perlu ada kebijakan yang lebih menyeluruh, seperti pengurangan biaya bahan bakar atau subsidi langsung kepada masyarakat.

READ  New Policy: Kementerian ESDM uji penggunaan bahan bakar B50 pada kereta api

Pengamat penerbangan Alvin Lie menyetujui pandangan Wijayanto. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini belum mampu memberikan efek nyata pada penurunan harga tiket, karena secara umum biaya penerbangan masih meningkat. “Tarif pesawat tetap naik meski ada pengurangan pajak, terutama karena harga avtur menjadi faktor dominan,” kata Alvin.

Alvin menambahkan bahwa insentif PPN DTP tidak secara langsung meningkatkan jumlah penumpang atau pendapatan maskapai. Hal ini terjadi karena periode pasca-Lebaran umumnya menjadi musim sepi (low season) di industri penerbangan, di mana permintaan turun dan penumpang memilih destinasi yang lebih ekonomis. Meski demikian, ia menilai kebijakan ini tetap memiliki manfaat bagi sebagian kelompok masyarakat yang sudah memiliki rencana perjalanan.

“Kebijakan ini membantu masyarakat yang memang membutuhkan penerbangan, karena biaya avtur yang tinggi bisa sedikit dikurangi,” ujar Alvin.

Menurut Alvin, ada potensi bahwa kebijakan PPN DTP bisa menjadi langkah awal untuk menekan inflasi, terutama jika diberlakukan secara berkelanjutan. Ia menyarankan agar pemerintah mengkaji kebijakan ini lebih dalam, termasuk mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap harga bahan bakar dan kebijakan subsidi lainnya.

Kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat juga memicu diskusi tentang keseimbangan antara pendapatan negara dan keringanan bagi masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memperkuat permintaan terhadap layanan transportasi udara, terutama di tengah tekanan inflasi yang sedang tinggi. Namun, ada keraguan bahwa insentif ini tidak cukup mampu memicu pertumbuhan ekonomi secara signifikan.

Alvin Lie menyatakan bahwa penurunan harga tiket yang terjadi sebagian besar hanya berlaku untuk jenis penerbangan tertentu, seperti rute pendek atau jadwal penerbangan yang tidak begitu padat. Ia menekankan bahwa penumpang yang lebih sensitif terhadap perubahan harga, seperti pelancong atau wisatawan, mungkin akan lebih menguntungkan dari kebijakan ini.

READ  Key Strategy: PLN dorong sinergi lintas sektor untuk perkuat ketahanan iklim

Dalam konteks kebijakan fiskal, Haryo Limanseto menambahkan bahwa pemerintah harus memastikan adopsi PPN DTP ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Maskapai diwajibkan melaporkan penggunaan fasilitas tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. “Ini menjadi langkah awal untuk mengurangi beban pada konsumen, tetapi perlu diikuti dengan kebijakan tambahan untuk memperkuat efektivitasnya,” ujar Haryo.

Sejalan dengan itu, Wijayanto Samirin menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan lain seperti relaksasi tarif bahan bakar atau pengurangan biaya operasional secara keseluruhan. Ia menilai bahwa insentif PPN DTP menjadi salah satu dari beberapa alat yang bisa digunakan, tetapi tidak mampu menjadi solusi utama dalam mengatasi inflasi.

Kebijakan PPN DTP ini juga dinilai sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang terus terjadi. Dengan mengalihkan beban pajak dari penumpang ke pemerintah, biaya tambahan akibat kenaikan avtur bisa teratasi. Namun, Wijayanto menekankan bahwa kebijakan ini belum cukup untuk menyelamatkan industri penerbangan dari tekanan inflasi yang sedang melanda.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah yang strategis untuk meringankan beban masyarakat di tengah krisis ekonomi. Meski dampaknya terbatas, pengamat menilai bahwa kebijakan tersebut bisa menjadi bagian dari perencanaan jangka panjang untuk menstabilkan harga-harga di sektor transportasi. Dengan demikian, pemerintah perlu terus mengawasi pelaksanaannya dan mengevaluasi efektivitasnya di masa depan.