Agenda Utama: BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Tingkatkan Kerja Sama dalam Pengawasan Kewajiban Perusahaan

Pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berlangsung pada Selasa (3/3/2026) sebagai upaya menguatkan sinergi dalam mengawasi kepatuhan pemberi kerja terhadap aturan perpajakan dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Diskusi ini bertujuan meningkatkan kesadaran perusahaan serta memperluas perlindungan bagi pekerja.

Kolaborasi dalam Rangka Implementasi Perjanjian Kerja Sama

Sebagai bagian dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 13 Agustus 2025, kedua lembaga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan memanfaatkan data secara efektif. Audiensi tersebut dihadiri oleh Swartoko, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dery Mardona, Deputi Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, serta Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat.

Peluang Kerja Sama Strategis

Di kesempatan tersebut, pihak-pihak terlibat membahas berbagai peluang kerja sama, termasuk pertukaran data, sosialisasi bersama, dan kunjungan gabungan ke perusahaan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan perusahaan memenuhi dua kewajiban sekaligus: pajak dan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sinergi antar lembaga pemerintah berperan besar dalam meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja, baik dalam pembayaran pajak maupun pelaporan tenaga kerja, upah, program, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini membantu memastikan hak pekerja terlindungi secara optimal,” kata Swartoko.

Kolaborasi ini dinilai mampu mendorong perusahaan lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, Swartoko menekankan bahwa integrasi informasi antar instansi akan meningkatkan efektivitas pengawasan serta kesadaran wajib pajak.

Implementasi Melalui Pilot Project

Dalam upaya konkret, BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat telah melaksanakan proyek uji coba kunjungan bersama ke sejumlah wajib pajak. Kanwil DJP Jakarta Barat dipilih sebagai lokasi percontohan, melibatkan Account Representative DJP dan petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini ditujukan pada wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat. Hasil evaluasi menunjukkan dampak positif, seperti peningkatan kredibilitas instansi dan efek jera bagi pelaku usaha yang belum patuh.

“Kerja sama lintas sektor diharapkan mendorong peningkatan penerimaan pajak, memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja, serta memperkuat kesadaran pemberi kerja terhadap kewajiban mereka,” jelas Farid Bachtiar.

Kerja sama tersebut juga dianggap lebih efisien karena pemeriksaan dapat dilakukan dalam satu sesi untuk dua aspek kewajiban: perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapan adalah program ini mampu memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja yang belum terdaftar sebelumnya.