Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

Wakil Ketua Komisi II DPR Kritik Fadia Arafiq, Diduga Tak Paham Aturan Meski Berpengalaman

Komisi II DPR menggelar uji kelayakan untuk 18 calon anggota ombudsman pekan depan, salah satu dari mereka adalah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti kasus korupsi yang menimpa Fadia sebagai pelajaran bagi para pemimpin daerah lainnya. Menurutnya, calon kepala daerah wajib memahami sistem birokrasi dan aturan perundang-undangan, terutama jika sudah pernah menjabat lebih dari satu periode.

KPK: Fadia Arafiq Tegaskan Fungsi Seremoni Saat Jabat Bupati

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Fadia Arafiq (FAR) mengaku hanya menjalankan tugas formal selama menjabat bupati. “FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak berperan sebagai figur simbolis,” jelas Asep.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (5/3).

Perspektif Dede Yusuf: Kaderisasi Partai Penting untuk Memahami Aturan

Dede Yusuf menekankan pentingnya proses kaderisasi partai politik bagi para bakal kepala daerah. Ia menilai hal ini bisa membantu calon pemimpin lebih mengerti apa yang diperbolehkan dan dilarang dalam pemerintahan daerah. “Sistem kaderisasi perlu dijalankan agar calon bupati mampu menerapkan prinsip good governance secara tepat,” tambahnya.

“Itu juga mengapa perlunya sistem kaderisasi partai politik bagi calon kepala daerah yaitu memahami dulu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh sesuai aturan perundang-undangan,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Fadia Arafiq berlatar belakang sebagai musisi dangdut. Ia mengakui tidak terlalu menguasai prosedur birokrasi, padahal sudah menjabat bupati selama dua periode dan pernah menempati posisi wakil bupati. Dede Yusuf menyoroti ketidaktahuan Fadia tentang regulasi, meski memiliki pengalaman administratif yang cukup.

READ  Kebijakan Baru: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan

Rekam jejak Fadia Arafiq sebagai eks pedangdut dinilai menjadi faktor utama dalam kesalahan pengelolaan tugas pemerintahan daerah. KPK menegaskan bahwa seorang bupati yang berpengalaman seperti FAR seharusnya lebih paham prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tonton juga video “Komisi II DPR Gelar Uji Kelayakan 18 Calon Anggota Ombudsman Pekan Depan” [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik] fadia arafiqkomisi ii dprkorupsi fadia arafiqkomisi ii dprkorupsi